POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim mencatat sembilan kasus pelanggaran industri tambang Batubara.
Dari catatan akhir tahun (Catahu) Jatam 2020 merilis berbagai pelanggaran industri fosil terlebih di Kaltim.
Hal itu dijelaskan Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang saat jumpa pers bersama unsur lembaga masyarakat non pemerintah, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Rabu (30/12/2020).
"Kami telah menghimpun sejumlah kasus pelanggaran industri tambang batubara di Kaltim, totalnya ada sembilan sepanjang tahun 2020 ini," ujar Rupang sapaannya saat memyampaikan rilisnya di buritan Pokja 30, Jalan Gitar, Samarinda.
Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan masyarakat dan jejak digital berita di portal media online.
Ilegal mining menjadi kasus terbanyak di Kaltim.
"Ada 10 kasus tambang ilegal yang muncul sepanjang tahun 2020 ini," imbuhnya.
Lanjut terbanyak dibawahnya yakni, mengancam keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir sebanyak tujuh kasus.
Selain itu kata dia lagi, standar operasional prosedur dibeberapa perusahaan tidak menjalankan. Pemerintah dianggap luput melakukan pengawasan. Pada akhirnya merugikan pekerja dan keluarganya karena kecelakaan yang terjadi.
"Lalainya perusahaan dalam menerapkan protokol keselamatan kerja sebanyak enam kasus," terangnya.
Selain itu tak kalah merugikan masyarakat, pengelolaan batubara di Kaltim membuat daya dukung alam di seputar kawasan penambangan mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.
"Pencemaran dan perusakan lingkungan ada lima kasus," tambahnya.
Pencaplokan lahan warga untuk tambang juga disebut Rupang dilakukan perusahaan sekelas PT KPC di Kutim lalu Berau Coal dan PT Kencana Wilsa.
"Perampasan tanah ada empat kasus," ungkapnya.
Selanjutnya temuan praktik kriminalisasi dua petani di muara jawa, Kukar dan satu orang di Berau.
"Ada dua kriminalisasi warga di Kaltim," bebernya.
Untuk tahun 2020 juga, dua kasus anak meninggal di lubang tambang, lalu satu kasus merusak fasilitas publik serta satu kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Mengharapkan kesejahteraan lebih dari tambang batubara adalah hal yang salah, kami sangat mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang melarang penambangan batubara di daerahnya," pungkasnya. (001)