Kamis, 14 November 2024

Ini Penjelasan Ombudsman Kaltim Terkait Surat Terbuka Warga dan LKBH Permahi

Selasa, 8 September 2020 23:47

IST

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto

SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto angkat bicara terkait surat terbuka warga dan LKBH Permahi yang dilayangkan pada Senin (7/9/2020).

Kusharyanto mengaku sudah menerima surat terbuka tersebut. Namun dirinya mengaku tak akan menanggapi karena sifatnya surat terbuka, kecuali surat bersifat khusus.

“Surat terbuka itu sudah kami terima, tetapi kami tidak membalas surat terbuka, kalau ada somasi, itu kan bukan tetapi kalau meminta keterangan lanjutan atau meminta kejelasan itu bisa kami tanggapi,” tutur dia.

Selanjutnya, soal rilis yang menyantumkan 21 laporan, dia mengaku akan memeriksa terdahulu.

“Saya mau cek dulu apakah benar, jumlahnya itu 21 atau ada beberapa, karena kemudian kalau digabung itu susah karena memang Ombudsman itu menanganinya kasus by kasus karena setiap kasus hasilnya bisa jadi berbeda beda sesuai dengan kondisinya,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya mengakui ada beberapa laporan yang memang sudah dihentikan oleh pihaknya.

“Memang satu atau dua laporan dari sekian laporan itu pernah kami tutup juga, tapi ini kan digabung jadi 21 laporan, jadi enggak klir ini, yang ditutup yang mana, yang masih proses yang mana,” pungkas dia.

Atas hal tersebut, dia menyarankan jika ada keputusan Ombudsman Kaltim dianggap memberatkan maka ia mempersilahkan untuk melapor ke Ombudsman RI.

“Kalau memang tidak puas pun terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Kaltim, bisa komplain, kami secara terbuka juga menerima komplain kalau memang dirasa ada perwakilan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bisa juga komplain ke pusat (ombudsman RI),” tambah dia.

Kemudian, dia juga menjawab pertanyaan Permahi yang mempertanyakan surat penghentian kasus oleh Ombudsman Kaltim, apakah mewakili lembaga atau oknum.

Kusharyanto mengatakan surat penghentian kasus tersebut perlu dicek. Jika benar berasal dari Ombudsman Kaltim maka ada tertera tanda tangannya.

“Mungkin bisa diklarifikasikan, karena ada beberapa kali juga mengaku Ombudsman. Tapi jika surat itu benar tanda tangan saya maka mewakili Ombudsman perwakilan Kaltim. Kalau bukan tanda tangan saya berarti bukan ombudsman Kaltim,” ungkap dia.

Kusharyanto menambahkan, sebenarnya Permahi itu jadi kuasa untuk melapor ke Ombudsman atau jadi kuasa untuk menggugat Ombudsman, karena yang bersangkutan sendiri belum pernah menanyakan secara langsung kepada kami soal laporan tersebut.

“Karena begini, kalau prosedurnya di kami itu kalau memang ada komplain boleh datang ke kantor kami untuk menyampaikan komplainya meminta kejelasan, atau surat ditujukan ke kami secara khusus,” jelas dia.

Bagi dia, ombudsman merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugasnya tidak dipengaruhi institusi manapun.

Sebelumnya, warga dan LKBH Permahi menyayangkan sikap Ombudsman perwakilan Kaltim yang menutup laporan dugaan maladministrasi proses penyelidikan laporan masyarakat ke Polresta Samarinda.

“Kami mau tanya, apakah surat tersebut mewakili lembaga atau oknum. Kami butuh kejelasan, karena kami akan ambil langkah hukum selanjutnya,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim saat menggelar keterangan pers di Café Mawar, Senin.

Rahim menilai Ombudsman Kaltim telah melanggar aturan. Sebab, laporan terkait maladminitrasi, bagi Rahim, telah jelas dilakukan penyidik Polresta Samarinda dalam memproses laporan masyarakat.

“Laporan yang masuk ke Ombusman Kaltim bahkan sejak 2 tahun. Tapi Ombudsman Kaltim justru terkesan memihak dengan menghentikan laporan masyarakat tersebut,” tegas dia.

Surat yang dimaksud Rahim yakni surat Ombudsman Kaltim nomor PM-38/PW21.12/0125.2018/V/2019 dengan nomor PM-044/PW21-04/00106.2018/V/2019 . Bagi Rahim kedua surat tersebut bertentangan dengan keputusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN.SMD dan putusan judex factie nomor 64/PDT/PT SMR.

Tag berita:
Berita terkait