POLITIKAL.ID - Komisi II DPRD Kaltim, Ismail mengapresiasi kontribusi perusahaan tambang di Benua Etam terhadap pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, meskipun perusahaan telah memberikan dampak positif, masih ada ruang untuk peningkatan signifikan.
"Kami mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh perusahaan tambang dalam memberdayakan masyarakat sekitar," ujar Ismail di Samarinda, Kamis.
Dikemukakannya, seiring dengan peningkatan penghasilan dan produksi, pihaknya berharap kontribusi mereka juga dapat ditingkatkan.
Ismail menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan mendukung inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kami telah melihat awal yang baik, dan kami berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi," tegas Ismail yang juga legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang.
Hal ini menunjukkan komitmen legislatif untuk memastikan bahwa kekayaan alam Kalimantan Timur dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Politis Partai NasDem itu menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengatur tentang retribusi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan ini menetapkan bahwa perusahaan tersebut harus menyerahkan 10 persen dari keuntungan bersihnya sebagai penerimaan daerah.
"Kami menilai ini sebagai langkah positif. Harapan kami, kontribusi dari perusahaan IUPK dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah," ujar Ismail.
Menurutnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini, dengan telah menyetor retribusi sesuai ketentuan. Ismail berharap bahwa perusahaan lain di Kalimantan Timur akan mengikuti jejak KPC dalam mematuhi kebijakan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Ismiati, sebelumnya telah menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merancang Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur prosedur pengenaan, penghitungan, dan pembayaran retribusi yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK, sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian yang ada.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) dan kini berubah menjadi IUPK, wajib membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Advertorial)