POLITIKAL.ID - Banyak anggota DPRD Kaltim memprotes mekanisme penetapan tiga calon PJ Gubernur Kaltim melalui sistem voting.
Salah satunya anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Demokrat, Ismail.
Ismail berpendapat bahwa proses penetapan 3 calon Pj Gubernur Kaltim seharusnya lebih terbuka dan sesuai dengan jumlah anggota masing-masing fraksi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim telah menetapkan 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur yang nantinya akan menggantikan Isran Noor dan Hadi Mulyadi sebagai kepala daerah usai purna tugas.
Penetapan 3 calon Pj Gubernur Kaltim itu dilakukan berdasarkan voting oleh 8 Fraksi dan 4 Pimpinan DPRD Kaltim saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Kota Surabaya.
Menurut Ismail, pemilihan 3 nama calon Pj Gubernur terkesan tertutup karena terlaksana di Kota Surabaya. Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini pun buka suara saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang III Tahun 2023.
“Saya baca di media, sudah ada tiga calon nama Pj Gubernur yang dipilih saat rapim di Surabaya. Dalam rapim itu terjadi dinamika. Katanya pemilihan melalui voting. Nah, sistem voting ini mengganggu saya,” ujar Ismail, Kamis 7 September 2023.
Ismail menyatakan, pemilihan calon Pj Gubernur Kaltim ini untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Maka sudah seharusnya terbuka.
Ismail juga menegaskan tidak ada yang menyatakan aturan baku untuk menentukan nama calon Pj Gubernur.
“Di satu sisi, kan tidak ada aturan baku yang mengatur tentang bagaimana menentukan PJ itu. Tidak ada di undang-undang, tidak ada juga di tata tertib (tatib). Sehingga, ini harus didiskusikan,” ujar Ismail saat ditemui di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Menurut Ismail, jika peraturannya ditentukan oleh DPRD, maka berarti DPRD itu ada 55 orang, tidak satu orang (perwakilan fraksi).
(Advertorial)