Korban tergiur tawaran itu dan tak pulang ke Poso.
Ia lantas menetap di Desa Taliabu, Sausu, Parimo.
Namun, pekerjaan tak kunjung datang.
Justru Ia jadi sasaran Arif dan teman-temannya.
Mereka bergantian dan berulang-ulang sepanjang April 2022-Januari 2023.
Agar korban tunduk, pelaku berjanji memberi uang, pakaian, hingga ponsel.
Korban juga diancam dengan senjata
Pada Januari 2023, korban merasakan sakit
lalu memutuskan menceritakan pada orang tuanya.
Orang tua korban didampingi UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng kemudian lapor polisi.
Sayangnya, 10 pelaku sementara ini hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak, bukannya memakai UU TPKS.