Sabtu, 23 November 2024

Jadwal Agenda Jelang Pemilihan Wagub DKI Jakarta

Rabu, 4 Maret 2020 21:40

Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kanan).(KOMPAS.com)

POLITIKAL.ID - Panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sepakat untuk menggelar pemilihan orang nomor dua di DKI Jakarta pada Senin (23/3/2020) mendatang.

Tahapannya, sebelum melaksanakan pemilihan, kedua cawagub DKI yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra harus memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI. Kemudian akan ada sesi tanya jawab yang juga disebut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Tanggal 23 (Maret) pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," ucap Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Rabu (4/3/2020). Menurut Basri, tes uji kelayakan dan kepatutan akan diatur teknisnya dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita atur teknisnya dalam waktu dekat akan diputuskan oleh panlih," kata dia.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI ini menerangkan tugas panlih saat ini adalah melakukan verifikasi calon. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh Nurmansjah dan Riza untuk ditetapkan sebagai cawagub.

"Hanya verifikasi internal panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," jelasnya.

Berikut jadwal agenda pemilihan wagub DKI :

  1. Rabu, 4 Maret 2020. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dan Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
  2. Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (5, 6, 9 dan 10) Maret 2020. Agenda penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
  3. Rabu, 11 Maret 2020. Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
  4. Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020. Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
  5. Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020. Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
  6. Rabu, 18 Maret 2020. Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.
  7. Kamis, 19 Maret 2020. Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.
  8. Jumat, 20 Maret 2020. Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.
  9. Senin, 23 Maret 2020. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
  10. Selasa, 24 Maret 2020. Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panitia Sebut Pemilihan Wagub DKI Digelar 23 Maret 2020"

Tag berita:
Berita terkait