Senin, 25 November 2024

Pilkada

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Boleh Diubah, Mahfud MD Terkejut MK Berani Hentikan Langkah Jokowi

Jumat, 1 Maret 2024 22:8

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

POLITIKAL.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.

Keputusan MK tersebut membuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD terkejut.

Pasalnya, menurut Mahfud MD putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 tak pernah dibahas di publik.

Meski demikian, Mahfud MD menyambut positif putusan tersebut, lantaran Pilkada Serentak 2024 tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar," kata Mahfud MD di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, Mahfud MD juga terkejut karena MK dianggapnya berani menghentikan langkah Presiden Jokowi.

Sebab, kata Mahfud MD, Jokowi lah yang meminta agar Pilkada Serentak 2024 dimajukan.

Mahfud berpendapat, permintaan tersebut hanya memudahkan Jokowi untuk mengendalikan Pilkada Serentak 2024.

"Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024. Tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah," ungkap Mahfud MD.

Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini menilai permintaan Jokowi yang ingin memajukan Pilkada Serentak 2024 ke bulan September, telah mendatangkan persepsi negatif bagi Presiden.

"Dan ternyata ada anak cerdas dua orang, mahasiswa dari UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat," katanya.

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November," tambah mantan Hakim MK ini.

Mahfud MD juga bersyukur karena putusan MK tersebut akan membuat Pilkada 2024 dikendalikan oleh pemerintahan baru.

"Entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," ujarnya.

Komentar KPU

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menegaskan pihaknya akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan itu, kata Idham sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional.

"Hal demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia enggan mengomentari lebih lanjut ketika ditanya soal wacana pemerintah merevisi UU Pilkada demi mempercepat waktu pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi sebelum November 2024.

Idham beralasan, KPU adalah pelaksana undang-undang sedangkan pembentukan aturan merupakan wewenang dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut dan yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan pilkada serentak," ungkapnya.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait