Jumat, 22 November 2024

Jelang Pilkada, Isu Politik Uang di Samarinda Mencuat ke Publik, Benarkah?

Selasa, 17 November 2020 3:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kabar terkait dugaan adanya kepentingan politik melalui 2 usulan proyek Multi Years Contract (MYC) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kritik pedas dari berbagai pihak.

Mulai dari akademisi dan Pokja 30 angkat bicara.

Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, akademisi Universitas Mulawarman, singgung 2 usulan proyek tersebut yakni Flyover di Balikpapan dan penambahan bangunan gedung di RSUD AW Sjahranie syarat dengan praktik penyelundupan anggaran.

Proyek MYC yang diselundupkan, sudah pasti membuka ruang transaksional berupa tawar menawar diantara pihak yang berkepentingan dengan mereka yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan anggaran.

Sementara, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo usulan proyek MYC yang tergesa-gesa memberikan citra buruk terhadap pemerintah.

Menurut dia, proyek MYC rentan dengan indikasi gratifikasi setiap proyek-proyek fisik.

Seperti yang pernah diberitakan tahun 2019 lalu, terkait proyek Jalan Tol yang diduga ada indikasi gratifikasi senilai Rp 8 miliar.

Mengarah kepada berjalannya tahapan Pilkada, mencuat pula kabar akan adanya politik uang dengan skala besar seperti yang pernah dimuat media pada Pilgub 2018.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Komisioner Bawaslu, Imam Sutanto memberi lampu kuning bagi seluruh Paslon jika didapati melakukan praktik politik uang.

Jika keterpenuhan unsur pelanggaran terpenuhi maka Bawaslu akan segera menindak pelanggaran dengan aturan berlaku.

"Setiap orang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih maka sepanjang unsur itu terpenuhi baik langsung maupun tidak langsung akan kita tindak sesuai pasal 187A," ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (17/11/2020).

Dikaitkan dengan isu sumber politik uang melalui usulan proyek MYC, Imam tak banyak memberi komentar.

Namun ia menegaskan jika fakta lapangan masyarakat mendapat siraman uang maka dapat melaporkan langsung ke Bawaslu.

"Misalnya masyarakat menduga ada upaya siraman seperti yang disampaikan, kemudian ada yang punya bukti ya akan kita proses," katanya.

Guna mengantisipasi adanya politik uang dalam pemilihan 9 Desember mendatang, Bawaslu telah bersurat kepada Paslon, tim kampanye, relawan, dan organisasi masyarakat agar tidak melakukan politik uang.

"Bagaimanapun orang mau menang segala upaya dilakukan.

Tapi bagaimana pun caranya kita akan cegah," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait