POLITIKAL.ID - Staf khusus presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan gugatan enam orang warga kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap lalai menangani wabah virus corona (Covid-19).
Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara. Dini mengatakan pihak istana akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan terhadap gugatan tersebut.
"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara. Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ujar Dini melalui pesan singkat, Kamis (2/4).
Enam warga itu diketahui menggugat Jokowi secara perdata ke pengadilan karena menganggap Sang Presiden itu lalai menangani risiko terjadinya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia. Alih-alih mempersiapkan, pemerintah dianggap bergurau dan melemparkan candaan ke publik sebelum virus covid-19 terdeteksi dan menjadi pandemi di Indonesia.
Penggugat yang merupakan perwakilan pelaku usaha UMKM itu juga mengklaim mengalami kerugian materil dan imateril. Namun menurut Dini, pandemi Covid-19 adalah peristiwa 'force majeure' atau berada di luar kendali manusia. Dini menyatakan pandemi ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai negara di dunia. Oleh sebab itu, ia menilai kerugian tak hanya dialami Indonesia namun juga banyak negara lain yang terinfeksi Covid-19.
"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tau dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif, jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," katanya.
Dini pun menegaskan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin kini tengah bekerja keras menanggulangi pandemi Covid-19. Berbagai langkah mitigasi dan penanggulangan juga disebut telah dilakukan untuk menekan serta mengobati dampak penyebaran virus, termasuk bagi UMKM yang bersinggungan langsung dengan para penggugat.
Menurut Dini, warga mestinya ikut membantu pemerintah 'berperang' melawan wabah Covid-19. Oleh karena itu, Dini menilai justru gugatan yang diajukan warga itu akan menambah beban pemerintah.