POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Selasa (2/2/2021) Ketua Majelis Hakim PN Negeri II A Samarinda, Johnny Kondole beserta dua anggota menggelar sidang satu tahanan omnibuslaw Samarinda.
WJ ditetapkan tersangka atas tuduhan penganiayaan ringan pada tanggal 6 November 2020, dengan polisi sebagai korban dan selaku pelapor.
Selaku saksi, anggota Polri Samarinda Agus Prayitno menerangkan kepada hakim kronologi dirinya melihat terdakwa WJ berlari sambil melempar batu dan mengenai pelipis bawah mata kanannya.
"Saya lihat terdakwa melempar batu hingga saya terkena dan luka pak hakim," ucap anggota Intelkam itu kepada majelis hakim.
Menurut keterangan polisi Agus, saat kejadian tersebut pukul 17.00 WITA dirinya berada di sebelah kanan mobil water cannon atau meriam air, di halaman pagar DPRD Kaltim. Setelah terkena batu, polisi Agus sempat keluar pagar dan mengejar WJ dan menangkapnya. Setelah itu ia ditangani medis dokpol di sekretariat PP sekira 10 meter.
"Jarak WJ dengan saya ada sekitar 10 sampai 20 meter," terang polisi Agus menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) WJ, Indra didampingi Shadam Kholik.
Menurut kesaksian polisi Agus, ditambahnya saat WJ melempar batu, posisi pagar DPRD Kaltim terbuka sehingga dirinya melihat dengan jelas WJ dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna abu-abu.
Tambah polisi Agus, mayoritas mahasiswa bertindak paksa membuka pintu pagar dan tidak berkeingan untuk bertemu anggota dewan.
Sementara itu terdakwa WJ membantah kesaksian polisi Agus. Menurut WJ saat melempar batu ke arah meriam air yang bergerak aktif. Dirinya tak berniat melempar batu tersebut ke arah anggota polisi.
"Bukan saya satu-satunya yang melempar batu yang mulia hakim," ucap WJ yang diberi kesempatan Ketua Majelis Hakim menanggapi kesaksian yang memberatkannya.
Lanjut WJ lagi, saat melempar batu ke arah mobil meriam air, posisi pagar dalam keadaan tertutup tidak terbuka seperti yang ucapkan saksi polisi Agus.
"Tidak benar yang mulia hakim, pagar DPRD Kaltim saat itu tertutup rapat," bantah WJ lagi.
(001)