Selasa, 26 November 2024

Jumlah Peserta Kampanye Terbatas, 4 Kegiatan Ini Juga Dilarang oleh KPU

Sabtu, 6 Juni 2020 23:37

Komisi Pemilihan Umum/ pikiran-rakyat.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembatasan jumlah peserta kampanye pada pilkada serentak 2020.

Dalam pemilu, kampanye merupakan salah satu hal yang jadi sorotan KPU.

Pada rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada), KPU melakukan uji publik di tengah pandemi Covid-19 secara online.

Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye.

Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

"Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang," demikian rancangan peraturan KPU.

"Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat."

Ilustrasi kampanye/ liputan6.com
Ilustrasi kampanye/ liputan6.com

Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye.

Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.

Kegiatan itu antara lain, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik menyoroti rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang.

Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.

Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19.

Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.

"Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi," kata Komisioner KPU Viryan Azis. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada 20 Orang dan Larang Konser"

Tag berita:
Berita terkait