"Dia akan dijatuhi hukuman pada bulan Oktober, dan menghadapi 10 tahun penjara, dengan dakwaan 'bertindak sebagai agen ilegal kekuatan asing'," ucap Demers.
Sebelumnya, seorang ilmuwan yang dicurigai otoritas AS memiliki hubungan dengan militer China bersembunyi di Konsulat San Fransisco.
Jaksa Penutut AS mengira tindakan tersebut merupakan bagian dari program China mengirim ilmuwan militernya diam-diam ke AS.
Akibatnya, hubungan AS-China sempat memanas, alhasil pemerintah China menutup konsulat AS di Chengdu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "AS Tangkap Warga Singapura Mata-mata China"