Sabtu, 23 November 2024

Kabid Cipta Karya PUPR ;  Pengerjaan Proyek Kantor BPKAD Kaltim Diperpanjang 50 Hari Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2020, Soal Denda Dimuat Diperpres

Rabu, 27 Januari 2021 8:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rehabilitasi gedung untuk kantor BPKAD yang mengalami keterlambatan dari waktu yang sudah ditetapkan ditanggapi Pemprov Kaltim.

Pembangunan gedung baru Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda diberikan waktu tambahan 50 hari pengerjaan fisiknya.

Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi awak media.

Rahmad menyebut ada penambahan 50 hari perpanjangan pengerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2019, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

“Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,” kata Rahmat, dihubungi Rabu (27/1/2021) dikutip dari rubrik.id .

Diketahui, proyek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu.

Kontraktor diberi waktu 50 hari lagi untuk menyelesaikan bangunan fisik tersebut, dengan denda waktu berjalan.

“Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018,” tegasnya.

Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (001)

Tag berita:
Berita terkait