Jumat, 20 September 2024

Kalah Saing Jadi Penyebab Uni Eropa Musuhi Sawit asal Indonesia, bahkan Digugat ke WTO

Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi

POLITIKAL.ID - Upaya Indonesia mendorong peningkatan ekspor ke pasar global masih menghadapi sejumlah tantangan.

Di sektor Kelapa Sawit, Indonesia menghadapi tuduhan terkait deforestasi oleh Uni Eropa lewat implementasi aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Di sektor pertambangan, produk nikel RI juga menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel.

Selain itu juga ada kampanye dirty nickel atau nikel kotor terkait pemanfaatan energi fosil dalam operasional smelter dan pengabaian aspek lingkungan dalam pengolahan nikel.

Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edi Suhardi mengungkapkan alasan Uni Eropa memusuhi produk sawit asal Indonesia.

Ia mengatakan, Uni Eropa bahkan tidak ragu untuk menjegal produk sawit asal Indonesia di WTO.

Edi Suhardi mengatakan, penyebabnya adalah CPO atau minyak kelapa sawit adalah produk yang murah dan kompetitif yang tidak bisa disaingi oleh Uni Eropa.

"Mereka punya perkebunan sunflower dan rapeseed. Biaya produksi dan bahan baku hingga prosesnya jauh lebih mahal. Jadi kelapa sawit dilihat over kompetitif dan tidak bisa disaingi," ujar Edi beberapa waktu lalu.

Untuk mencegah kelapa sawit, Uni Eropa pun mengenakan hambatan-hambatan perdagangan bagi Indonesia dan produsen lainnya.

Beberapa hambatan tersebut seperti bea masuk anti dumping, tuduhan subsidi yang tidak adil dan hambatan lainnya.

"Saya sangat menghargai dorongan dan tekanan dari Kemendag yang telah membawa kasus-kasus ini pada level yang luar biasa. Indonesia paling proaktif di sawit," kata dia.

Dia mengatakan sebagai produsen sawit terbesar, gugatan di WTO adalah terkait kelapa sawit. Pada 2013 digugat uni eropa atas tuduhan anti dumping dan tentang new renewable yang dikecualikan.

"Kita juga tengah menghadapi gugatan WTO tentang biodiesel, dari 2 gugatan fatty alkohol, 5 tahun berusaha menang. Kemudian Tentang bea masuk anti dumping biodisesl, tetapi dengan kemenangan ini UE 2019, ada lagi 2 kasus ttg energi terbarukan," pungkasnya.

 (*)

Tag berita:
Berita terkait