POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Budiman menyebut hasil penyidikan dua aktivis mahasiswa sudah lengkap.
Seperti diketahui, dua mahasiswa atas nama WJ dan FR ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan membawa sajam tanpa izin kepolisian, saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, 5 November 2020 lalu.
Hingga saat ini, kedua mahasiswa dari universitas negeri di Samarinda yang berbeda itu masih ditahan di sel tahanan narapina Makopolresta.
"Kasusnya sudah P21," ujar Arif Budiman saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi what'sapp, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, sebelumnya permohonan pengajuan pra peradilan kedua mahasiswa beberapa pekan lalu itu ditolak Hakim tunggal PN Samarinda.
Dengan begitu, saat ini kedua mahasiswa yang masih aktif proses akademiknya itu menunggu jadwal sidang pokok perkara dari PN Samarinda.
"Tinggal tahap dua saja," imbuh polisi berpangkat tiga melati itu.
Ditambahnya lagi, terkait permohonan penangguhan penahanan dari DPRD Kaltim sebagai penjamin. Arief mengatakan tak ada penangguhan penahanan. Dengan kata lain, pengajuan secara kelembagaan dari legislatif itu ditolak.
"Iya, penangguhan kami tolak," timpalnya.
Terkait aksi demo solidaritas pembebasan kedua mahasiswa dari GMNI Samarinda siang tadi, Arief menanggapi cukup memberikan atensi, serta tak menampik perintah pembubaran kepada anggotanya saat unras di depan kantornya.
"Aspirasi mahasiswa masih saya tampung," pungkasnya.
(001)