POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Komisi ASN meminta Wali Kota Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin berat ke salah satu ASN dilingkungan pemerintah kota.
Surat bernomor R-892/KASN/03/2020 tertanggal 17 Maret 2020 itu meminta ASN tersebut di sanksi dengan disiplin sedang karena terlibat politik praktis.
Jenis hukuman disiplin sedang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oknum ASN itu akan diganjar satu dari tiga jenis sanksi yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Plt Kepala BKD Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah mengatakan sudah menerima surat tersebut. Selanjutnya, dia akan menjadwalkan rapat bersama tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS untuk memutuskan jenis sanksi sebagaimana tiga yang disebutkan.
“Berhubung kita masih work from house (WFH), Senin pekan depan akan kita jadwalkan. Kami rapat dulu baru kami putuskan sanksinya,” ungkap Dayat sapaan akrabnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS meliputi Inspektorat, seluruh asisten dan BKD Samarinda.
Sebagai informasi, dalam surat KASN yang diperoleh Polikal.Id oknum ASN tersebut dilaporkan Bawaslu Samarinda ke KASN karena terlibat mempromosikan diri sebagai calon wali kota Samarinda.
Sejumlah baliho bertuliskan “Pro RT berjuang untuk rakyat” dipajang dibeberapa titik ruang jalan. Dayat mengatakan baliho-baliho tersebut saat sudah dicopot.
Selain itu, menurut surat KASN, oknum ASN tersebut juga mendatangi sejumlah partai politik untuk melakukan pendaftaran penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda. (Redaksi Politikal.id 002)