POLITIKAL.ID - Kasus meme stupa Candi Borobudur berlanjut di persidangan pada Jumat (9/12/2022).
Terdakwanya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Diketahui, Roy Suryo menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Dalam sidang tersebut, Roy Suryo mengaku sempat diancam oleh penyidik.
Ancaman itu disebutnya terjadi pada saat dia diminta menyerahkan barang bukti berupa flashdisk.
Menurutnya, flashdisk tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dilaporkannya ke polisi.
"Saya menolak karena untuk perkara lain," katanya di dalam persidangan pada Jumat (9/12/2022).
Kemudian di situlah dia mendapatkan ancaman dari penyidik.
"Kemudian saya diancam, 'Kalau tidak, maka saudara akan ditangkap'," kata Roy.
Akhirnya dia menyerahkan flashdisk yang diminta tersebut.
Hal itu dianggapnya lebih baik daripada menyerahkan akun email miliknya.
"Ya sudahlah daripada saya menyerahkan akun gmail, saya serahkan flashdisk."
Di dalam flashdisk itu, terdapat beberapa file terkait bukti atas pelaporan terhadap tiga akun pertama yang mengunggah meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Tiga akun tersebut atas nama @IrutPagut @NewOpang dan @fly_free_DY.
"Saya laporkan resmi tanggal 16 Juni," kata Roy Suryo.
Terhadap ketiganya pun Roy Suryo telah melayangkan laporan ke polisi.
Namun laporan itu disebut Roy Suryo tidak ditindak lanjuti oleh polisi.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 18.28 WIB.
Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.
Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992. (*)