POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat Hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto memberikan pandangannya soal kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang 2024 yang menelan anggaran Rp 54 miliar.
Kegiatan Bimtek Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang ini sebelumnya dilaporkan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024) lalu.
Pengamat Hukum, Roy Hendrayanto minilai kalau penggunaan dana Bimtek senilai Rp 54 miliar itu memiliki angka yang sangat fantastis.
"Nominal itu fantastis, Rp 54 miliar. Tapi kita jangan fokus ke nominal karena biar seribu perak pun ketika peruntukannya tidak tepat maka sudah bisa dikatakan korupsi. Makanya dalam hal ini pemeriksaan BPK itu sangat penting. Karena sekali lagi nominal Rp 54 miliar itu sangat fantastis. Itu sama dengan penggunaan dana sekali penyelenggaraan pilkada di Samarinda," terang Roy, Sabtu (14/9/2024).
Selain menyorot nilai yang fantastis, dalam kesempatan itu Roy juga menegaskan pentingnya penjelasan atau urgensi dari para peserta Bimtek yang diisi oleh para Ketua dan Pengurus RT, organisasi paguyuban, organisasi pemuda, anggota ormas, takmir mesjid, imam mesjid dan lainnya.
Terlebih disebutkan kalau para peserta Bimtek itu mengikuti kegiatan di luar pulau Kalimantan, seperti Bali, Makassar, Malang, Yogyakarta dan Bandung.
"Itu apa urgensi para ketua RT mengikuti Bimtek tersebut.
Kemudian juga judul kegiatan Bimtek itu apa? Perlu diketahui, kalau kegiatan itu boleh saat dia UMKM, dan RT itu seingat saya tidak boleh. Apalagi RT itu dibawa keluar daerah, makanya harus diketahui dulu urgensi dan tujuan pastinya," tegas Roy.
Selain pelanggaran administratif para peserta, Roy dalam keterangannya juga menegaskan perlu adanya klarifikasi dari para pengguna anggaran, alias Dinas dilingkup Pemkot Bontang yang meloloskan penggunaan uang negara tersebut.
"Ini pengguna anggaran harus juga diusut kenapa bisa meloloskan kegiatan tersebut. Apalagi ini menyangkut keuangan daerah. Biasanya RT itu mengikuti Bimtek hanya di dalam kota," tekannya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai laporan yang disampaikan para mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Roy mengaku bahwa hal itu memang sudah seharusnya. Bahkan pihak Kejati Kaltim tidak boleh menolak laporan tersebut.
Namun demikian, Roy meyakini kalau pihak Kejaksaan pasti akan menerima laporan tersebut.
"Sekarang tinggal bolanya ada di teman-teman Kejaksaan. Bisa ga masuk ke situ ? Seharusnya bisa, dengan cara memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi penggunaan dana bimtek tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan Pemkot Bontang. Laporan resmi disampaikan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke bagian Intelijen Kejati Kaltim pada Senin (9/9/2024).
Laporan dari EMAK Kaltim itu disampaikan ke seksi Intel Kejati Kaltim, dan diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Dalam laporannya, EMAK Kaltim menemukan angka Rp 54 miliar dana Bimtek bedasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintahan). Dengan 222 item Bimtek bernilai miliaran yang dilakukan di berbagai dinas dengan melibatkan ribuan orang termasuk masyarakat umum.
"Kami hari ini melaporankan terkait dugaan korupsi, anggaran APBD Kota Bontang, sebesar Rp 54 milliar yang digunakan untuk Bimtek di luar daerah, salah satu kotanya bali, Jogja, Bandung," jelas Pradana, Ketua EMAK Kaltim.
Lanjut dijelaskannya, penggunaan anggaran Bimtek Pemkot Bontang hingga puluhan miliar itu tentu sangat tak masuk akal. Terlebih, kegiatan pelaksanaan dilakukan dengan memboyong banyak masyarakat sipil ke luar daerah.
"Seharusnya bisa diminimalisir anggarannya, bisa dengan mendatangkan pemateri ke kota Bontang," tekan Pradana.
Dana puluhan miliar itu, diduga Pradana sebagai salah satu alat politik untuk memenangkan salah satu paslon yang hendak berlaga. Dengan cara mengajak masyarakat berlibur dengan modus Bimtek ke luar pulau.
Oleh sebab itu, Pradana menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 54 miliar ini harus segera diusut aparat berwajib.
"Dengan laporan ini harapan kami kepada pihak Kejati bisa meneliti secara lanjut, dan pihak kejati bisa membuktikan adaanya dugaan korupsi, yang dibungkus dengan kegiatan bimtek yang memakan anggaran besar, Rp 54 milliar, melalui APBD Kota Bontang," tandasnya.
Sementara itu, informasi dihimpun media ini menyebut kalau penggunaan anggaran Rp 54 miliar itu adalah angka akhir dari kegiatan yang tersebar dibeberapa dinas.
Semisal diketahui pada Juli lalu, terhimpun informasi, Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) kota Bontang mendapatkan anggaran Bimtek senilai Rp 7,9 miliar.
Selain itu, ada pula di instansi lain seperti Dispora parekraf Kota Bontang dengan belanja anggaran Rp 4,5 miliar untuk Bimtek. Sekertariat Daerah kota Bontang belanja Rp 4,4 miliar untuk bimtek.
Serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) senilai Rp 4,1 miliar. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dengan nilai Rp 1,7 untuk belanja anggaran bimtek.
Terbaru untuk anggaran Bimtek Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh Kesbangpol Bontang untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 17 miliar. Dari penggunaan dana Bimtek tersebut, berhembus kabar kalau kegiatan tersebut dilakukan hanya untuk berwisata.
Sebab tersiar kabar, kalau kegiatan Bimtek yang berlangsung di Bali, Makassar, Malang, Yogyakarta dan Bandung ini dilakukan dengan para peserta yang harus lebih dulu menyatakan dukungan kepada salah satu paslon Pilkada Bontang 2024.
Diketahui pula, kalau para peserta Bimtek ini diisi oleh semua Ketua dan Pengurus RT, organisasi paguyuban, organisasi pemuda, anggota ormas, takmir mesjid, imam mesjid dan lainnya.
"Kegiatan ini jelas pemborosan penggunaan APBD yang salah sasaran. Kami minta agar bapak Kepala Kejati Kaltim mengusut dan mengungkap kegiatan bimtek pada APBD Perubahan 2024," tekan Pradana lagi.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejati Kaltim melalui Kasipenkum Toni Yuswanto langsung menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut. Dalam keterangannya, Toni mengatakan pihak telah menerima secara lengkap laporan awal tersebut. Mulai dari identitas pelapor, hingga bukti permulaan yang turut disertakan.
"Dari laporan ini, Kejati Kaltim akan mempelajari lebih lanjut lagi, dan memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk proses awal, sudah ada identitas dari pelapor sesuai ketentuan, dari pelapor, bukti permulaan juga sudah dilampirkan, tahap selanjutnya akan di telaah dan pelajari," singkat Toni.
Sementara itu, pihak BPKAD Bontang yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya, kalau memang benar adanya alokasi anggaran untuk kegiatan Bimtek dibeberapa OPD Pemkot Bontang. Namun untuk nilai besarannya, setiap OPD pasti berbeda-beda sesuai kebutuhan dan prioritas program.
"Kalau terkait orientasi lapangannya, itu memang di luar daerah. Terlebih ada OPD tertentu yang berkaitan sasarannya (program) dengan masyarakat, ormas, pkk, karang tarung," jelas Kepala BPKAD Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono.
Jika terkait pengembangan masyarakat, lanjut Sony, instansi terkait memang kerap memboyong sejumlah masyarakat untuk keluar daerah.
"Kalau itu memang tergantung praktek dalam meningkatkan kapasitas, contohnya melihat kampung rehabilitasi seperti apa, jadi memang harus membawa masyarakat. Karena ada media-media kerjanya yang enggak bisa di bawa ke Bontang," bebernya.
Saat ditanya mengenai jumlah anggaran Bimtek yang dikeluarkan mencapai Rp 54 miliar, Sony mengaku kalau hal tersebut sejatinya memang tidak diatur. Sebab pengalokasian anggaran tergantung kebutuhan dari setiap instansi.
"Ada peraturan perwali, terkait jumlah uang saku perjalanan dinas masyarakat, berbeda dengan aparatur pemerintah, yang mengatur perjalanan dinas, untuk jumlah tergantung uptd masing. Contoh kelompok tani, dimana yang dibawa keterwakilannya, kuasa penuhnya dari kepala uptd terkait yang melaksanakan Bimtek," ulasnya.
Meski tak mengetahui persis, namun Sony menyebut kalau ambang batas bawah pengalokasian anggaran ada diatur dalam Permendagri.
"Nomor satu (penyerapan anggaran) itu ada Disdik. Anggarannya diatur dalam Permendagri minimal 20 persen dari anggaran APBD. Misal di perubahan ini (APBD) Rp 3,3 triliun, minimal (anggaran Disdik) 20 persennya. Lebih bisa, kalau dibawahnya enggak bisa," pungkasnya.
(tim redaksi)