POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan hari Kamis (7/1/2021) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada pemerintah kota (pemkot) Tarakan.
"Uang yang disita diterima Kepala BPKAD Kota Tarakan," ujar Kasi Penmas Kejati Kaltim, Abdul Farid melalui siaran persnya, Jum'at (8/1/2021).
Lanjut Faried sapaanya itu, penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.
Terpidana atas nama terpidana Sudarsono Gunawan selaku Direktur PT Spirit Komunika atau Direktur CV Spirit Grafindo, yang salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp 140 juta disetor ke Kas Daerah Kota Tarakan.
"Ya uang itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya.
Adapun Terpidana telah diputus bersalah, dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan pada tanggal 5 Januari 2021 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana.
"Terpidana dikirim ke lembaga Pemasyarakatan Samarinda dimana pada pelaksanaan eksekusi tersebut terpidana juga telah menyerahkan denda Rp 50 juta kepada Jaksa Eksekutor yang juga sudah disetorkan ke kas negara," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi videotron tidak hanya Sudarsono, diketahui dalam perkara itu Achmad Maulana yang merupakan kepala DP2KA Tarakan saat itu turut terlibat dalam perkara itu. Dalam perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Maulana divonis dengan hukuman selama 1 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Januari 2017.
Saat ini diketahui Maulana telah menghidup udara bebas setelah menjalani hukumannya. Kemudian dua orang staf DP2KA Tarakan saat itu juga yaitu Mustafa dan Yunanto Ali selaku rekanan pemenang lelang pengadaan videotron ini divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sebelumnya, dalam penyelidikan Kejari Tarakan tidak bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan tim ahli. Sebab untuk kasus ini ada dua kegiatan yang dilakukan yakni, struktur bangunan dan panel LED videotron.
Dibantu tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Tim ahli ini sudah turun ke lapangan memeriksa struktur bangunan dan panel LED.
Tim ahli yang turun ke lapangan sudah memeriksa struktur bangunan dan panel LED. Hasilnya terdapat nilai selisih yang merugikan negara antara kondisi di lapangan dan nilai kontrak pengadaan videotron itu. (001)