Minggu, 10 November 2024

Kejati Kaltim Periksa PPK Dishub Soal Dugaan Ambruknya Hanggar APT Pranoto, Mantan Kadishub Siap Dipanggil Jaksa

Selasa, 8 Desember 2020 1:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasi C Intelejen, Kejati Kaltim, Erwin telah meneruskan laporan GMPP KT terkait dugaan pengurangan bahan material hanggar APT Pranoto yang berakibat ambruknya fasilitas milik pemprov Kaltim tersebut.

pemeriksaan kepada pejabat pembuat komitmen (ppk) Dishub Kaltim telah dilakukan pasca laporan GMPP Kaltim disertai unjuk rasa (30/11/2020) lalu.

Dikonfirmasi awak media di kantor Kejati Kaltim, Kasi C Intelejen, Erwin mengatakan laporan GMPP KT sudah diterima.

Selanjutnya jajarannya mencari bukti tambahan dari penelusuran yang dilakukan.

"Dinas terkait yakni, ppk nya sudah kami lakukan klarifikasi," ujar Erwin, Selasa (8/12/2020).

Lanjut dia, menurut penjelasan yang disampaikan ppk dari dinas terkait itu, pihak pelaksana kegiatan telah mengganti atau melanjutkan kembali pembangunan hanggar.

Dengan begitu sebut Erwin tak ada kerugian negara.

Kendati demikian, GMPP KT menyebut tetap ada kerugian negara.

Selain dugaan rasuah itu belum sepenuhnya diketahui publik, denda sekitar Rp 400 juta sampai saat ini belum ada kejelasan apakah telah ditunaikan atau belum.

Menanggapi hal tersebut, Erwin mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ditambahnya lantaran masih dalam suasana Pilkada serentak, sesuai arahan Kejagung maka penanganan dugaan kasus korupsi ditunda setelah pilkada selesai.

"Kami masih menunggu arahan sepanjutnya dari pimpinan (Kajati, red)," tambahnya.

Sementara itu, mantan Kadishub Kaltim, Zairin Zain dikonfirmasi media ini terkait namanya disebut-sebut GMPP KT menanggapi santai dan siap dipanggil Kejati Kaltim.

"Ya Biarkan saja lah, hanya di atas yang tahu, kalau dia (GMPP KT, red) mau nuntut saya, saya tunggu panggilan Kejati saja," kata Zairin seusai debat sesi 3 (2/12/2020) lalu disalah satu hotel bintang 4 di bilangan, Jalan Hidayatullah, Samarinda Ilir.

Menurutnya, dugaan kasus rasuah yang menyasarnya cukup penyelidik Kejati saja yang meurus.

"Ya kan gitu aja, jadi gak usah dibesar - besarkan lah itu," terangnya. (Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait