Sabtu, 23 November 2024

Kemenangan Menantu Jokowi Digugat oleh Akhyar Nasution

Minggu, 20 Desember 2020 0:48

Akhyar Nasution/ kompas.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kemenangan menantu Jokowi digugat oleh Akhyar Nasution.

Tim Pemenangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS ini merasa tidak puas dengan hasil Pilkada Medan yang memenangkan Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar - Salman, Ibrahim Tarigan gugatan dilayangkan karena pihaknya menduga banyak terjadi kecurangan di Pilkada Medan sehingga membuat pasangan Akhyar - Salman kalah.

"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik," urainya.

Ketua DPC Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan gugatan ke MK didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar - Salman pada Jumat (18/12) malam. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring.

"Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara," kata Burhanuddin.

Dia mengatakan tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) menemukan banyak terjadi kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar - Salman.

"Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK," jelasnya.

Dia berharap nantinya perkara itu dapat diperiksa di MK.

Pihaknya juga mempercayakan kasus itu kepada hakim MK.

"Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal muasal yang bermasalah, siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK. Karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK," bebernya.

Diketahui mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan.

Pasangan yang disokong 10 partai politik antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI serta Gelora dan Perindo itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.

Selain itu, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bobby Nasution - Aulia Rachman menang di 15 kecamatan antara lain Kecamatan Medan Kota, Sunggal, Helvetia, Denai, Kecamatan Medan Barat, Medan Deli, Tuntungan, Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Petisah, Medan Timur dan Kecamatan Medan Selayang.

Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. Akhyar Nasution - Salman Alfarisi menang di 6 kecamatan antara lain Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Johor, Marelan, Medan Tembung, dan Kecamatan Medan Maimun.

Dalam Pilkada Medan kali ini, total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara.

Dengan demikian, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Meski mendapat perolehan suara tinggi, akan tetapi Bobby - Aulia tetap kalah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memberikan suaranya atau golongan putih (golput).

Sebab warga yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 886.964 orang atau 54,22 persen dari 1.635.846 total pemilih. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Akhyar Nasution Gugat Kemenangan Menantu Jokowi ke MK"

Tag berita:
Berita terkait