POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap melaksanakan tahapan pendaftaran calon jalur non independen.
Terdapat ketentuan umum dan khusus untuk persyaratan pencalonan bapaslon dari usungan partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Kepada sejumlah awak media, Selasa (25/8/2020) Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menjelaskan, untuk Samarinda dirinya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan dan calon untuk parpol pengusung bapaslon.
Hal itu terkait jenis - jenis dokumen syarat calon dan pencalonan dan mendetailkan kepada parpol, dokumen apa saja yang harus diserahkan.
"Ada dua ketentuan persyaratan yakni, umum dan khusus," ujar Rudy sapaannya, Selasa (25/8/2020)
Dalam persyaratan tersebut, menjadi wajib ketua dan sekertaris hadir saat mengantar berkas dukungan bapaslon.
"Wajib hadir Ketua dan sekretaris," imbuhnya.
Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka bapaslon dinyatakan gugur. Namun, jika berhalangan hadir karena sakit, maka harus ada keerangan sakit dari dokter rumah sakit setempat.
"Kalau sakit ya tidak mungkin dipaksa untuk hadir," terangnya.
Hal itu lantaran semua yang bertanda tangan di formulir saat mendaftar mengantarkan dokumen sebagai syarat wajib hadir.
"Tanda tangan dibutuhkan sebagai bukti dukungan di formulir," jelasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )