POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kritik penetapan tarif tol secara sepihak oleh Kementerian PUPR.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, bukan tanpa alasan penetapan tarif tol tersebut dinilai secara sepihak.
"Dalam proses pembangunannya, Kaltim juga turut serta berinvestasi. Apalagi jalan tol itu kan belum rampung juga. Biarkan saja warga Kaltim nikmati dulu," kata Makmur, Sabtu (6/6/2020).
Tarif yang ditetapkan, menurut Ketua DPRD Kaltim memberatkan masyarakat.
Untuk itu, DPRD Kaltim akan memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah.
"Kami akan mengirim surat kepada pihak terkait. Kepada pihak kementerian," kata Makmur.
Sebagai informasi, penetapan tarif tol Balikpapan - Samarinda telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken pada 29 Mei lalu.
Berdasarkan isi surat, tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75.000, Golongan II Rp113.000, Golongan III Rp113.000, Golongan IV Rp151.000 dan Golongan V Rp151.000.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83.000, Golongan II Rp125.000, Golongan III Rp125.000, Golongan IV Rp167.000 dan Golongan V Rp167.000 . Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.
Makmur heran, mengapa warga Kaltim seperti dipersulit untuk menikmati jalan tol yan saat ini baru menghubungkan Samarinda-Balikpapan.
"Kalau di Pulau Jawa sudah terhubung ke mana-mana, kalau kita di sini masih banyak yang belum," kata Makmur. (Redaksi Politikal-003)