Jumat, 20 September 2024

Ketua Komisi 4 DPRD Samarinda Setuju Upah Minimum Kota Naik

Rabu, 16 November 2022 21:9

WAWANCARA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. / Foto : IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Rencana pemerintah merumuskan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 mendatang mendapatkan beragam respon positif.

Satu di antaranya, sambutan baik diutarakan para wakil rakyat di Samarinda.

Namun demikian, kenaikan upah khususnya untuk UMK Samarinda diharapkan para legislatif bisa menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di Kota Tepian.

“Jadi besarannya disesuaikan dengan KHL. Kalau sekarang ada tuntutan kenaikan sekian persen ya boleh-boleh saja disampaikan. Tap kan nanti dihitung lagi, melihat juga kemampuan pengusaha,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Rabu (16/11/2022). 

Lebih lanjut diungkapkannya, kenaikkan UMP atau UMK di tingkat daerah harus didasari dengan penghitungan yang jelas dengan memperhatikan KHL.

Karena dalam beberapa waktu kebelakang, telah terjadi kenaikan pada sejumlah harga bahan pokok yang dipicu kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kalau saya ditanya maunya, ya kalau bisa naik. Karena saya mendengar masyarakat yang berharap adanya kenaikan upah,” imbuhnya.

Sayangnya disebut – sebut, pengusaha keukeh masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) NOmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan KHL sebagai indikator penetapan UMP sudah tidak lagi digunakan. Upah minimun kini ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, batas akhir kepala daerah menetapkan besaran upah minimum hingga tanggal 21 November. (Advetorial)

Tag berita:
Berita terkait