Sabtu, 23 November 2024

Ketua KPU Kukar Imbau Perusahaan Izinkan Karyawannya Gunakan Hak Pilih

Selasa, 8 Desember 2020 6:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Untuk memastikan warga Kutai Kartanegara (Kukar) terlebih buruh atau pekerja memilih kepala daerah.

KPU Kukar mengajak pimpinan perusahaan untuk memberikan izin libur kepada pekerja untuk menentukan pilihannya di pilkada serentak 9 Desember 2020.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat imbauan kepada perusahaan atau instansi untuk tidak menghambat penggunaan hak pilih karyawan. Surat tersebut bernomor 602/PL. 02.1-SD/6402/KPY-Kab/XII/2020.

Ketua KPU Kabupaten Kukar, Erlyando Saputra menjelaskan, surat edaran tersebut sesuai ketentuan pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disebutkan, seorang pemberi kerja atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan  bahwa   pekerjaan  tersebut  tidak  bisa ditinggalkan .

Bagi yang melanggar diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional,” ujar Nando sapaannya, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Nando lagi, dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Ayat (9) PKPU/KIP kabupaten atau kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS,” pungkas Nando. (Adv/001)

Tag berita:
Berita terkait