POLITIKAL.ID - Seringnya terjadi kebakaran akibat keberadaan tempat pengisian BBM eceran (POM Minin) yang ada tanpa aturan yang jelas hingga menimbulkan korban jiwa, membuat Pemeritah Kota Samarinda angkat bicara.
Diketahui baru-baru ini Wali Kota Samarinda Ani Harun akan mengevaluasi keberadaan tempat pengisian BBM eceran (Pom Mini) sebab, sudah sering jadi penyebab terjadinya bencana kebakaran, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Atas hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan, Komisi III setuju dengan langkah Pemkot Samarinda tersebut.
“Seringnya terjadi kebakaran di Pom Mini. Ini sangat memprihatinkan, karena menimbulkan korban jiwa,” ujar Markaca pada Senin (22/4/2024).
Markaca menilai, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Pom Mini di Samarinda, termasuk aspek legalitas, standar keamanan, takaran, dan jarak antar Pom Mini.
“Pemkot Samarinda tidak bisa mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Markaca meminta Pemkot Samarinda untuk memperketat pengawasan terhadap Pom Mini, melakukan sosialisasi tentang bahaya Pom MINI yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Pemkot Samarinda harus tegas dalam menegakkan aturan. Pom Mini yang tidak memenuhi standar keamanan harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Menurut Markaca, sudah sering dilaporkan masyarakat bahwa keberadaan Pom Mini jadi sumber bencana kebakaran yang merugikan banyak warga, karena bencana kebakaran disebabkan Pom Mini, warung atau rumah di kiri-kanan dan belakang Pom Mini ikut terbakar.
“Masyarakat yang terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini, kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangan, bangunan rumah atau warungnya, tanpa ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, hari ini, Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun memimpin rapat membahas masalah perdagangan BBM Eceran/Pom Mini. Hadir dalam rapat Asisten I Sekda Samarinda, H Ridwan Tassa, Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu, Kepada Dinas Perdagangan, Marnabas Patiroy, Kepala Bagian Ekonomi, Yuyum Puspitaningrum, dan Kepala Bagian Hukum, Eko Suprayetno.
Penertiban perdagangan BBM eceran/Pom Mini akan diatur melalui surat edaran wali kota yang akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.
(Advertorial)