Sabtu, 23 November 2024

Komunikasi Publik Pemerintah Bermasalah, Permenhub 18/2020 Dinilai Ambigu

Senin, 13 April 2020 21:18

Ilustrasi/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar menilai, adanya ketidakjelasan komunikasi politik yang dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19. Hal itu sudah terlihat dari sikap pemerintah dalam penanganan Covid-19 sejak awal Maret 2020.

"Ada kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah. Tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain," kata Adinda dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Salah satu bukti miskomunikasi itu jelas terlihat dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Menurut dia, isi Permenhub 18/2020 tersebut ambigu, khususnya tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi dan umum.

"Di satu sisi, di Pasal 11 Ayat 1 huruf (c) itu membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang. Namun di huruf (d) malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat," singgung dia.

Jika mencermati isi Permenhub, memang sebenarnya tidak ada pertentangan dengan Permenkes atau Pergub. Permenhub menegaskan bahwa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi hanya dapat mengangkut barang. Ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.

Akan tetapi, Kemenhub justru kemudian menyatakan bahwa ojek daring (online) dapat mengangkut penumpang berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf d. Padahal, ayat itu hanya mengatur tentang ketentuan umum mengenai sepeda motor, dan tidak spesifik mengatur soal ojek daring.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait