POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidikan Kejati Kaltim berlanjut terkait dugaan korupsi perusahaan daerah (perusda) pemprov Kaltim.
Kejaksaan Kaltim melanjutkan perkara PT AKU setelah sejak bulan Maret 2020 dilakukan penyelidikan.
"Yang kami (Kejati, Red) tangani sudah 2 tersangka yang ditetapkan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin saat jumpa media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (26/11/2020).
Dijelaskan Prihatin, tersangka dengan inisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan lanjut ketahap dua, dan pada tanggal (30/11) penetapan sidang dijadwalkan serta majelis hakim.
Untuk hari ini, Kamis (26/11) tersangka berinisial N sudah dinyatakan berkas perkara lengkap untuk dimpahkan ke Kejari Samarinda (P21) sehingga penyidik akan menyerahkan secara administrasi selanjutnya lanjut ke PN Tipikor Samarinda.
"Pelimpahan akan dilakukan sebelum masa waktu 20 hari ke depan. N saat ini bersatus tahanan Tipikor Samarinda," imbuhnya.
Ditambahnya lagi, keduanya diduga melakukan tindakan pidana yakni, pasal 1 dan 2 UU Pidana Korupsi.
Disebut Pri sapaan Aspidsus Kejati Kaltim itu, peran Y dan N secara bersama - sama mengelola anggaran APBD namun tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kerugian dihitung pihak BPK P, Dimana anggaran yang dikelola sebesar Rp 27 miliar, namun dalam pengelolaan ada untung dan laba sebanyak Rp 29 miliar," bebernya lagi.
Dari alur dana itu kata dia lagi, pada tahun 2009 digelontorkan Rp 24 miliar disalurkan kepada PT DMPL.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Umum dan Direktur Utama.
Disebutnya, pendirian perusahaan mitra perusda, tanpa persetujuan pengawas.
Enam dari sembilan perusahaan mitra PT AMPL lanjut Pri ada yang fiktif yakni, data tidak ada seperti alamat kantor. Sebanyak Rp 24 milyar dana itu mengalir.
Ditanya terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini kata Pri lagi belum ada pihak lain yang terlibat dari proses penyidikan jajarannya.
Saat ini belum ditemukan dugaan pihak lainnya yang menerima aliran peyertaan modal tersebut. Kendati begitu, penyidikan tetap dilanjutkan penyidik Kejati Kaltim.
"Keduanya terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal empat tahun," tukasnya.
Terkait dikembalikannya kembali kerugian negara, disebut Pri lagi, hal itu tergantung dari keputusan hakim.
"Dari keterangan tersangka ada dua rumah sebagai asetnya, namun sudah dijual dan kami masih agak kesulitan melacak," katanya.
Dalam jumpa media itu, Kejati Kaltim juga menghadirkan Penasihat Hukum (PH) Tersangka N, Marven sebagai kuasa hukum.
( Redaksi Politikal - 001 )