POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa proses pemindahan 11 unit mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dilakukan.
Disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hal ini dikarenakan proses mengalami kendala teknis.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa.
Oleh karena itu, Tessa menuturkan, barang bukti berupa mobil itu masih dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang hingga dipindahkannya ke Rupbasan.
“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.
Belasan mobil yang disita KPK dari Ketum PP Japto berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
Penggeledahan ini dilakukan lembaga antirasuah tertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dari penggeledahan itu, disebutkan kalau tim penyidik menyita 11 mobil yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (5/2/2025).
"Bukti yang kami sita antara lain 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik," tambahnya.
(*)