POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.
Penundaan dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal ini sebagaiamana diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, ia mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU.
Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.
"Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan," ujar Tessa.
Kritikan Mantan Penyisik KPK
Langkah lembaga antirasauh ini mendapat kritikan dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Yudi menilai KPK seharusnya membedakan urusan politik dan hukum.
"Tindakan KPK tidak tepat. Seharusnya dipisahkan antara politik dan hukum," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (3/9/2024).
Yudi mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK seharusnya tidak terpengaruh dengan gelaran Pilkada 2024. Pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon kepala daerah juga bisa menciptakan sosok pemimpin daerah yang bersih dari jeratan hukum.
"Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal," jelas Yudi.
"Malah akan membuat gaduh karena kepala daerah terpilih malah menjadi tersangka bahkan bisa jadi ditetapkan sebelum atau terpilih. Tentu ini akan menjadi pertanyaan masyarakat KPK selama ini ke mana," sambungnya.
Lebih lanjut Yudi meminta KPK mencabut kebijakan tersebut. Dia menekankan penegakan hukum harus tetap berjalan meski ada kegiatan pemilu.
"Statement tersebut harus dicabut. KPK harus mengedepankan supremasi hukum untuk kemaslahatan rakyat," katanya.
(*)