POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pendaftaran dibuka sejak tanggal 1 hingga 6 Oktober 2020 di 18 Kecamatan se Kukar.
Tahapan rekrutmen KPPU dimulai dengan pembukaan pendaftaran, lalu dilanjutkan dengan pengumpulan berkas mulai tanggal 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020.
"Prosesnya saat ini memasuki persiapan rekrutmen KPPS,"jelas Yuyun Nurhayati, Komisioner KPU Kukar.
Rekrutmen KPPS merupakan rangkaian pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.
Apabila nantinya KPU Kukar menilai masa pendaftaran diperlukan untuk perpanjangan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.
Yuyun juga menjelaskan bahwa dalam rekrutmen KPPS tersebut, pihaknya melalukan pembatasan usia pendaftaran. Pendaftar minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
“Ini dilakukan guna menghindari potensi kelelahan yang terjadi pada Pileg dan Pilpres 2019 lalu,”jelasnya.
Yuyun juga menyampaikan bahwa pihaknya akan merekrut 11.837 anggota KPPS.
Hal ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 1.691 yang tersebar di 18 Kecamatan di Kukar.
"Kalai nanti TPS bertambah lagi, akan bertambah juga jumlah anggota KPPSnya,"pungkas Yuyun. (*)