POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra meluruskan pandangan sebagian opini publik terkait kolom kosong yang dianggap sama dengan pemilih pasif atau golput.
Hal itu dijelaskannya saat dijumpai awak media, Rabu (14/10/2020) di kantor KPU Kukar.
Dirinya tak menampik, terdapat informasi bahwa memilih kolom kosong sama dengan golongan putih (golput) atau tak memilih.
Dalam kesempatan itu dirinya menegaskan bahwa kolom kosong sama halnya dengan memilih pasangan calon (paslon).
"Baik memilih Paslon dan kolom kosong sama - sama sah dalam konteks menggunakan hak pilih," terangnya.
Dengan begitu lanjut Nando sapaannya itu, kepentingan KPU adalah mendorong pemahaman kepada masyarakat lewat sosialisasi agar partisifasi warga dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, terlebih memilih kepala daerah untuk Kabupaten Kukar periode selanjutnya dapat tercapai.
"Posisi kami bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya, itu target utamanya," imbuhnya.
Sejauh ini, KPU Kukar beserta jajarannya terus berupaya maksimal menyosialisasikan hal - hal teknis pilbup Kukar terlebih saat berada di tempat pemungutan suara ( tps ).
"Untuk hal - hal yang sekiranya ada pemahaman yang kurang tepat, kami akan luruskan," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perhelatan pilbup Kukar, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yakni, Edy Damansyah sebagai calon Bupati dan Rendi Solihin sebagai wakil bupati.
Lantaran hanya paslon tunggal, aturan main KPU memberlakukan kolom kosong dalam surat suara tepat disebelah gambar paslon.
(Adv/ Redaksi Politikal - 001 )