POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, melaksanakan Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Sabtu (22/8/2020).
Rapat dilaksanakan di hotel di bilangan Jalan Mulawarman, berbarengan dengan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pascalon Pemilu 2020 yang dilaksanakan di hotel bilangan Hasan Basri.
Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencaan Program, Data Dan Informasi Dwi Haryono mengatakan agenda saat ini akan fokus dalam pencocokan data pemilih yang telah dihimpun oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Jadi semua data pemilih di Samarinda ini dilakukan pencocokan atau pemutakhiran oleh panita PPDP yang berjumlah 1.966 orang petugas sesuai dengan total jumlah TPS yang ada di Samarinda", ucap pria yang akrab disapa Dwi seusai kegiatan.
Dwi mengatakan pihaknya melakukan eliminasi terhadap data-data yang terindikasi ganda dan invalid agar data bersifat real atau sesuai dengan identitas pemilih.
"Karena dari temuan lapangan banyak juga pemilih yang ditemukan terdata dua kali, jadi kita lakulan pembersihan supaya data yang ada real sesuai KTP, KK (data) pemilih," sambungnya.
Data ini kemudian akan dimasukan dalam sistem pendataan KPU yang memiliki akronim "Sidalih" (Sistem Informasi Data Pemilih).
"Setelah data dimutakhirkan PPDP di lapangan kemarin selama satu bulan, data kemudian akan diinput ke Sisalih (Sistem Data Informasi Pemilih)," ucapnya.
Maka, sebelum masuk ke Sidalih, maka data kemudian akan dieliminasi terlebih dahulu dalam kegiatan yang terlaksana hari ini.
"Sebelum data itu masuk Sidalih, maka data itu kami bersihkan dulu dari data ganda, invalid, dan data-data yang perlu diklarifikasi antar kelurahan dan kecamatan," tambahnya.
Data-data tersebut kemudian akan bisa dilacak dalam Sidalih, untuk bisa menghindari kesalahan dalam tahapan pencoblosan Pemilu yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
"Terlacak nanti di database, contoh kalau NIKnya tidak sampe 16 digit atau alamatnya tidak lengkap, nah itu langsung ketahuan, terus bakal kita kolektifkan dalam sebuah sistem," ungkapnya.
Dengan begitu KPU mengadakan rapat internal dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dalam rangka untuk mempersiapkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilaksanakan dalam rapat pleno nanti.
Dalam rapat tersebut, KPU mengundang Bawaslu dan Disdukcapil sebagai mitra kerja untuk pendataan pemilih, yang setelah diinput dalam Sidalih nanti, akan disahkan dalam Rapat Pleno penetapan DPS yang akan rencana dilaksanakan antara tanggal 7 atau 10 September mendatang.
"Setelah sah, DPS kemudian akan dibuatkan dalam tiga rangkap, satu untuk arsip panitia PPS, satubditempel di kelurahan-kelurahan, dan satu di TPS yang tersebar di Kota Samarinda," pungkas Komisioner KPU tersebut. ( Redaksi Politikal - 001 )