POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada di Kukar memiliki calon tunggal. Upaya KPU Kukar untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terus dilakukan.
Salah satu kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020, PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2020.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan, terkait sosialisasi tersebut yang di bahas diantaranya terkait pungut hitung, rekapitulasi, dan pilkada satu pasangan calon, PKPU tersebut yang diterbitkan pada 23 November 2020 lalu.
”Dulu kita kenal istilah C1 sekarang itu C hasil, dulu itu kita kenalnya C6 sekarang C pemberitahuan,” kata Amin.
KPU Kukar juga mensosialisasikan teknis Pilkada Kukar di tengah Pandemi Covid-19,yang terdapat 15 adaptasi kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).
“Selama kondisi Covid-19 ya ada tambahan 15 kebiasaan baru di TPS itu, dan 15 kebiasaan baru itu pun sebenarnya hal yang standar dengan Protokol Covid-19 sehari-hari kita Cuma ditambahkan dengan aturan-aturan di TPS yang terintegrasikan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Ia menyatakan, sosialisasi tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena waktu terbatas, hanya beberapa instansi yang diundang serta camat terdekat.
KPU Kukar berharap, dengan gencarnya sosialisasi, target partisipasi pemilih dengan skala nasional dapat dicapai.
“Yang kami harapkan itu kan sebenarnya pasrtisipasi pemilih pada tanggal 9 Desember itu bisa sesuai dengan target nasional sekitar 77,5 persen, nah makanya yang selalu kita sosialisasikan itu kondisi di TPS Insya Allah aman,” tutupnya. (Adv/001)