POLITIKAL.ID - Mario Dandy Satrio dianalisis kurang bisa mengendalikan dirinya di usia 20 tahun tersebut.
Mario secara bringas melumpuhkan korban David Ozora hingga sekarang tak sadarkan diri hingga mengalami koma.
Atas hal tersebut Kriminolog anak, Haniva Hasna, menyebut ada yang salah dengan pengendalian diri Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo,
Haniva menyebut kesalahan pengendalian diri membuat kurangnya kontrol diri Mario.
"Kalau dilihat itu dia ada yang salah dari pengendalian dirinya. Jadi cara mengendalikan diri ini sebenarnya yang membuat cara berpikirnya menjadi mandek," kata Haniva dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023).
"Ketika itu (cara berpikir) terhenti, kontrol dirinya menjadi kurang, sehingga cara berpikir, memilih, memutuskan dalam pengambilan konsekuensinya menjadi tidak ada."
Sebab itu, lanjut Haniva, ketika penganiayaan terhadap David terjadi, yang Mario lakukan adalah bagaimana mengalahkan atau melumpuhkan korban sesuai dengan intuisi untuk menyalurkan kemarahan dalam dirinya.
Haniva kemudian menyoroti soal sikap bringas yang dilakukan Mario Dandy tersebut.
Hal ini kata dia, dapat dikarenakan sikap orang tua yang terlalu memanjakannya.
"Perlu diketahui, biasanya anak-anak maupun orang biasa yang di luar begitu beringas, bisa jadi di rumah menjadi seseorang yang cupu atau menjadi korban di rumah itu," jelasnya.
"Bisa jadi karena dia menjadi anak laki-laki satu-satunya, atau anak bungsu, atau yang dimanja, sehingga segala sesuatu dipenuhi dan tidak dipercaya bahwa dia itu sudah mampu, dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab."
Akibatnya, kata Haniva, Mario berusaha menunjukkan kekuatan atau arogansinya di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan penerimaan sosial.
Diketahui penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG, pacarnya, pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
AG lalu meminta untuk bertemu David dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Mereka kemudian bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David pun terjadi.
Polisi pun telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari sejak ditahan pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Dalam membuat terang perkara, Polda Metro Jaya pun telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (10/3). Terdapat 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
(Redaksi)