POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim Irwan Fecho memberi penjelasan, mengapa bandara, pelabuhan, dan jalan nasional masih beroperasi di tengah pandemi corona atau covid-19.
Sedangkan warga diminta untuk tetap di rumah. Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyampaikan kritik terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu Irwan sampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pewarta, Senin (6/4/2020). Menanggapi viralnya penumpang di Pelabuhan Samarinda yang tiba dari Pare-pare.
Irwan menjelaskan, Permenkes 9/2020 tentang PSBB mengatur bagaimana prosedur permohonan Pemda ke pemerintah pusat jika ingin daerahnya diputuskan sebagai PSBB oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Irwan melanjutkan, untuk ditetapkan PSBB, pemerintah daerah harus mengajukan surat permohonan ke pemerintah pusat. Melampirkan data peningkatan kasus corona menurut waktu, buat kurva epidemiology, data dan peta penyebaran.
Selanjutnya, syarat lainnya ialah telah terjadi transmisi lokal, kesiapan daerah, lalu berkoordinasi dengan gugus tugas.
Barulah pengajuan tersebut dibahas oleh tim sebelum dikirim ke Kementerian Kesehatan.
"Bawa ngopi dulu, baru diputuskan," canda Irwan.
Dengan situasi tersebut, Irwan merasa sedih. Sebab, justru membuat virus sempat menyebar luas.
Tentu membingungkan kan, kata Irwan, sebab menurutnya Menteri Kesehatan sebagai penanggungjawab kedaruratan kesehatan harus menunggu permohonan dari pemerintah daerah untuk menerapkan PSBB.
"Anak kecil juga tahu jika status kedaruratan ini sifatnya nasional. Makanya ditetapkan oleh Presiden lewat Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan artinya itu adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Irwan.
Irwan mempertanyakan, mengapa harus dibutuhkan permohonan pemerintah daerah terlebih dahulu untuk menetapkan PSBB.
"Logikanya, logikaku ataupun logikamu. Kalau tergantung daerah ya ga perlu ada status kedaruratan sekalipun maka pemda sudah pada karantina wilayah, bukan PSBB lagi," ungkapnya.
Gubernur, bupati, walikota dan ketua gugus tugas diminta mengusulkan kepada Menteri Kesehatan. Lalu Menkes menetapkan. Tetapi jika jeli bacanya, kata Irwan, maka dalam PP ataupun Permenkes tidak diatur bagaimana jika Menkes menolak, atau kepala daerah tidak mengusulkan, dan lainnya.
"Kelihatan amburadul kan. Lagian ini peraturan dibuat ceritanya agar demokratis, bottom up, menyerap dari bawah. Yang benar aja Bang.. dalam keadaan darurat justru yang logis harusnya top down. Tegas dari atas," lanjut Irwan.
Menurut Irwan, situasi tersebut terjadi karena pemerintah pusat tidak ingin menanggung biaya PSBB.
"Tergantung pada kesiapan daerah. Daerah yang mengusulkan. Sudah jatuh ketimpa tangga pula," kata Irwan. (Redaksi Politikal-003)