Sabtu, 21 September 2024

KSP Terlibat Pendampingan Dana Desa, Demokrat: Apa Hubungan Stafsus Dampingi Dana Desa?

Rabu, 22 April 2020 1:37

Ilustrasi Fraksi Partai Demokrat. (Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan pelibatan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam melakukan pendampingan terkait penggunaan dana desa.

Ia mengaku heran dengan bunyi Bab IV Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Aturan ini mengizinkan masyarakat menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa ke KSP.

"Kami pertanyakan, apa hubungannya ke KSP?" kata Irwan lewat pesan singkatnya, Selasa (21/4).

Ia juga mempertanyakan keterkaitan pelibatan KSP dalam menerima pengaduan masalah penggunaan dana desa ini dengan surat Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada camat di seluruh Indonesa yang meminta dukungan untuk perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, terlibat dalam penaggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di desa-desa.

Menurut Irwan, KSP seharusnya tidak bisa dilibatkan dalam melakukan pendampingan penggunaan dana desa karena KSP bukan kementerian yang bersifat teknis.

"Urgensinya apa? Apa ada hubungannya salah satu Stafsus yang ingin melakukan pendampingan terkait dana desa ini?" tuturnya.

Untuk diketahui, Bab IV Permendes itu menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak mengadu tentang penggunaan dana desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau KSP.

"Dalam melaksanakan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan masalah-masalah tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke pusat layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:

  1. Layanan telepon :1500040
  2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
  3. Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan
    Masyarakat dan KerjaSamaLantai 1
  4. Layanan Sosial Media :
    a. @Kemendesa(twitter);
    b. Kemendesa.1 (Facebook);
    c. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
    d. website http : www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP)." (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat Pertanyakan Peran KSP di Pendampingan Dana Desa"

Tag berita:
Berita terkait