Sabtu, 23 November 2024

Kuasa Hukum Warga Harapkan Kesepakatan Bersama dengan PT LHI

Selasa, 1 September 2020 4:30

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penyerobotan lahan bergulir di meja perundingan.

Pihak yang bersengketa yakni, tiga orang warga yang memberikan kuasa hukum kepada ormas LPADKT - KU dengan PT Lana Harita Indonesia (LHI).

Dikonfirmasi seusai pertemuan bersama yang difasilitasi Komisi I, DPRD Kaltim.
Ketua LPADKT-KU, Vendy Meru mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut dirinya berharap bisa mendapat solusi yang terbaik.

"Apabila tidak ketemu solusi maka mau tidak mau, kami tetap mengamankan lokasi yang memang milik masyarakat, dengan alas hak sertifikat milik Alif Fernandez," ujar Vendy Meru.

Lebih lanjut kata Ketua Umum ormas pemuda kedaerahan itu, dirinya berharap dari PT LHI bisa membuka hati dan pikiran.

Jika mereka punya mata dan punya telinga sebut dia, tidak perlu ada di DPRD dan mungkin persoalan sudah selesai.

Ditambahnya lagi, dirinya banyak mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat yang merasa punya lahan lalu diserobot serta digarap tanpa kompromi.

"Sedih saya mendengar curahan hati teman - teman, masyarakat yang lahan nya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah," ungkapnya.

Untuk itu, Vendy Meru berharap DPRD memberi solusi agar benar-benar melihat asas legalitas atas tanah tersebut.

"Pemilik atas nama Alif Fernandez itu memeliki sertifikat, sementara pihak LHI yakni yang menyewa lahan kelompok tanu belum bersertifikat. Jadi itu perlu dilihat asas legalitas nya. Walaupun sama-sama mempertahankan, namanya bukti-bukti itu kan perlu dimunculkan," ucapnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait