Jumat, 1 November 2024

Kurun Waktu 5 Tahun, 888 Advokat Legal Beracara dan Terdaftar di Pengadilan Tinggi Kaltim

Sabtu, 19 Desember 2020 2:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Profesi penasihat hukum di Kaltim terus bertambah.

Sedikitnya dalam lima tahun terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim mencatat 888 legalitas advokat yang mengantongi izin beracara.

Hal ini diungkapkan Humas PT Kaltim, Kasi Humas Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai analis humas.

Slamet merinci, sejak tahun 2015 hingga Agustus 2020, PT Kaltim telah mengambil sumpah beracara 888 advokat.

"Hal tersebut sesuai dengan pasca dikeluarkannya SK MA, nomor 73 tahun 2015 tentang penyumpahan advokat," ucap Slamet saat dijumpai, Jumat (18/12/2020) siang.

Sebanyak 888 advokat itu, lanjut Slamet, belum total secara keseluruhan. Sebab dari Agustus hingga Desember saat ini, PT Kaltim kembali menggelar dua kali pengambilan sumpah para advokat.

"Yang sudah kami sumpah kemarin ada 48 advokat. Besok Senin (21/12) akan ada penyumpahan lagi sebanyak 22 advokat. Jumlah terakhir ini belum dimasukan ke dalam data induk," imbuhnya.

Dengan begitu, pada penghujung akhir tahun 2020. PT Kaltim akan mencatat 958 advokat yang secara resmi teregistrasi untuk bisa beracara di dalam persidangan.

Meski demikian, kata Slamet lagi, jumlah advokat tersebut tidak termasuk pada catatan di tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau dengan advokat lama, sebelum UU advokat 2003, kita sudah ada 1.076 advokat. Tapi kalau yang tercatat secara resmi di sistem Simada saat ini ada 888 advokat," tandasnya.

Untuk diketahui, nama 888 advokat itu bisa diakses secara terbuka melalui website simada.pt-samarinda.net.

Seluruh masyarakat bisa mengakses keabsahan dari seorang advokat, apakah ia telah tercatat secara resmi atau tidak untuk beracara menghadapi perkara di persidangan. (*/Redaksi 001)

Tag berita:
Berita terkait