Sabtu, 23 November 2024

LKBH Permahi Sebut SP2HP Cacat Hukum, Humas Polda Kaltim : Sulit Komentari Tanpa Bukti Fisik, Silahkan Gunakan Mekanisme yang Ada

Senin, 14 September 2020 22:12

IST

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

SAMARINDA, POLITIKAL.IDPolda Kaltim akhirnya angkat bicara memberikan tanggapan terkait SP2HP Polresta Samarinda yang dianggap cacat hukum oleh LKBH Permahi.

Selain SP2HP, LKBH Permahi juga menyebut 21 laporan yang dilaporkan warga menggantung di Polresta Samarinda.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengaku tak bisa mengomentari terkait tudingan Permahi soal SP2HP yang menabrak KHUP dan Per-Kapolri.

Begitu juga dengan pertanyaan terkait SP2HP Polresta Samarinda tersebut mewakili lembaga atau oknum.

“Saya rasa sulit mau komentarinya gimana. Bukti materinya enggak ada,” ungkap Ade Yaya saat dihubungi media ini, Selasa (15/9/2020).

Kendati demikian, Ade melanjutkan, apapun bentuknya pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan layanan kepolisian baik itu Polsek, Polres dan Polda silahkan menggunakan upaya hukum lain sesuai mekanisme yang ada.

“Ada bagian pengawasannya. Bagian propam juga ada. Ya silahkan gunakan mekanisme yang ada. Sekarang era sudah terbuka, keterbukaan informasi publik. Jadi pihak yang merasa dianggap kurang terlayani mekanismenya kan ada,” terang dia.

Kemudian, Ade juga memberi tanggapan soal 21 laporan yang disebut LKBH Permahi gantung di Polresta Samarinda.

Ade menuturkan terkait semua laporan tersebut apakah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum atau sebaliknya.

“Itu biasanya penyidik yang punya kewenangan,” kata dia.

Kemudian, terkait surat LKBH Permahi ke Irwasda Polda Kaltim, Ade mengaku akan mengecek dulu. Karena ia belum mengetahui surat atau aduan tersebut.

“Terkait dengan laporan ke Irwasda itu kami perlu cek dulu seperti apa dan kasus-kasus apa saja,” tutup dia mengakhiri wawancara. (Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait