POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arief Budiman angkat bicara terkait laporan yang disebut LKBH Permahi gantung di Polresta Samarinda.
Arief menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti semua laporan tersebut dan memberitahu proses penyelidikan melalui SP2HP kepada pelapor.
SP2HP tersebut, kata dia, dilayangkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda yang melakukan penyelidikan atas semua laporan tersebut.
“Kok oknum, jelas-jelas yang keluarkan Wakasat reserse. Kan minta penjelasan ke Reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, kan enggak kan,” ungkap Arief saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Arief menyebut informasi yang diberikan para pelapor itu bukan masuk dalam bentuk laporan polisi, melainkan laporan pengaduan. Karena itu, dilakukan penyelidikan.
“Kalau penyelidikan ini tidak bisa dinaikan ke pidana, ya kita hentikan,” tegas dia.
Arief juga menyebut pihaknya telah memanggil pihak pelapor namun tak menghadiri. Arief menyebut pihaknya sudah melaporkan perkembangan secara berkala.
“Jadi bukan kami tidak tindaklanjuti. Sudah kita pelajari semuanya,” terang dia.
“Semua kita tindaklanjuti. Tidak ada yang tidak,” sambung dia.
Terpisah, Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi juga menambahkan pihaknya sudah menginventarisir semua laporan tersebut.
“Laporannya ada 16 yang kami inventarisir. Ada 2 laporan yang dicabut, sementara sisanya 14 kurang cukup bukti,” kata dia.
Untuk itu laporan yang tak memenuhi alat bukti akan dihentikan. SP2HP pun sudah diberikan kepada para pelapor.
Terkait 21 laporan yang disampaikan Permahi, dia mengaku baru mengetahui hal tersebut.
Supriadi juga menambahkan semua laporan tersebut, pihaknya sudah memberi laporan progres penanganan perkara melalui SP2HP kepada para pelapor.
“Kami sudah sampaikan SP2HP kepada para pelapor,” tutup dia.
Sebelumnya, Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim menyebut sebanyak 21 laporan yang dilaporkan ke Polresta Samarinda disebut gantung.
“Terakhir kami terima SP2HP. Isinya menyebut akan dihentikan kasusnya, karena dianggap tak memiliki alat bukti,” tegas dia.
Rahim meminta polisi harus menjelaskan alasan mengapa semua laporan tersebut hendak dihentikan sebagai isi SP2HP.
“Kalau memang tak memenuhi alat bukti silahkan keluarkan SP3. Tapi sampaikan alasannya sesuai hukum biar kami tanggapi,” terang dia.
Rahim juga mengirim surat terbuka kepada Polri RI, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda meminta kepastian hukum atas semua laporan tersebut.
“Laporan masyarakat jangan dibikin gantung. Kami sudah kirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres meminta kepastian hukum,” tegas Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Café Mawar, Senin (7/9/2020). (Redaksi Politikal.id)