POLITIKAL.ID - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto ternyata pernah membuat perjanjian tertulis dengan Anies Baswedan terkait dengan Pemilihan Presiden atau Pilpres.
Perjanjian itu dikonsep oleh Wakil ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dan dibuat sebelum Gerindra memajukan Anies sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2017 silam.
“Tertulis, dan untuk episode itu saya mengusulkan Bang Akbar mengundang Fadli Zon. Karena dia yang mendraft dan menulis tangan itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno saat menjadi tamu dalam tayangan podcast Akbar Faisal Uncencored yang dikutip Senin (30/1).
Sandiaga menjelaskan bahwa perjanjian itu berkaitan dengan beredarnya potongan video Anies bicara tak akan maju pilpres jika Prabowo juga maju sebagai capres.
Kala itu, Sandiaga menjadi wakil gubernur bagi Anies untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Ia menyebut sebelum Gerindra memajukan dirinya dan Anies, sempat ada kebuntuan di internal Partai Gerindra.
Kemudian atas kebuntuan itu dibuatlah sebuah perjanjian tertulis oleh Fadli Zon.
“Terus terang waktu itu sempat ada kebuntuan. Dan sosok Fadli Zon itu yang mungkin cukup sentral untuk akhirnya melihat, merumuskan dan meramu dari tiga kubu itu,” tuturnya.
“Waktu itu kan ada saya, Pak Prabowo dan Pak Anies. Dan dia yang meramu itu dalam sebuah perjanjian yang dia tulis tangan sendiri,” lanjut Sandiaga.
Ditanya lebih rinci soal isi perjanjian itu, Sandiaga enggan menjelaskan. Ia hanya menyarankan untuk bertanya kepada Fadli Zon untuk mengungkap secara detail isi perjanjian tersebut.
Sandiaga berkilah dirinya tidak memegang salinan perjanjian tersebut.
“Saya sendiri enggak megang itu copy-nya, kalau nggak salah ada di brankasnya Pak Fadli atau Pak Prabowo,” lanjut dia.
Selain disimpan Fadli Zon, dokumen perjanjian itu juga disimpan oleh Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sandiaga membeberkan bahwa surat perjanjian itu diteken pada malam hari sebelum pendaftaran cagub dan cawagub DKI ke KPUD Jakarta.
Surat perjanjian itu kata dia legal dan bermaterai.
“Perjanjian itu sih legal, ditandatangani bertiga, dan seingat saya ada materainya,” kata Sandiaga.
Ia juga mengatakan surat perjanjian yang juga ia teken itu sampai saat ini masih berlaku.
Menurut Sandiaga, sebuah perjanjian bila tidak di akhiri, maka statusnya tetap berlaku.
”Itu bisa dicek. Karena kalau perjanjian itu kan pasti berlaku dan jika tidak diakhiri, maka perjanjian itu akan terus berlaku,” kata Sandiaga.
Namun meski ikut menandatangani perjanjian itu, Sandiaga tetap enggan membocorkan isinya.
Termasuk saat ditanya apakah benar isi perjanjian tersebut terkait Pilpres, yang mana Anies tidak akan maju apabila ada Prabowo ikut dalam kontestasi Pilpres.
Sandiaga meminta apa isi perjanjian itu sebaiknya ditanyakan kepada yang memegang perjanjian.
“Nanti bisa ditanyakan kepada yang pegang. Saya rasa lebih etis disampaikan oleh mungkin bisa ditanyakan ke pak Fadli atau pak Dasco,” ucapnya.
Anies sendiri dalam sebuah potongan video yang sempat viral di media sosial pernah menyebut dirinya tak bakal 'menikung' Prabowo Subianto di pilpres. Potongan video viral itu adalah rekaman wawancara Anies dengan jurnalis Najwa Shihab. Dalam wawancara itu Anies menegaskan dirinya tak ingin mengkhianati Prabowo. “Saya tidak ingin menjadi orang-orang yang mengkhianati Pak Prabowo,” ujar Anies kepada Najwa Shihab. (*)