Sabtu, 23 November 2024

Mendagri Tolak Usulan Skema MYC dalam Belanja APBD 2021

Kamis, 19 November 2020 3:32

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rabu (18/11/2020) rombongan Komisi III DPRD Kaltim, bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk berkonsultasi terkait usulan dua proyek multy years contract (MYC) Pemprov Kaltim masuk belanja APBD 2021.

Dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan secara garis besar Kemendagri kurang menerima usulan MYC itu dilanjutkan.

Alasannya, Kemendagri mempertanyakan redaksi surat permohonan Gubernur kepada Pimpinan DPRD Kaltim.

"Itu dipertanyakan mendagri, harusnya dalam surat permohonan itu bukan berisi usulan dana, tapi tercantum skema tahun pengerjaan lebih dari 12 bulan," kata Udin, sapaan akrabnya dihubungi Kamis (19/11/2020).

"Agak kurang diterima alasannya, dalam surat itu berbunyi skala prioritas Kaltim. Kalau dianggap prioritas kenapa tidak tercantum RJPMD," sambungnya.

Selain itu, alasan Kemendagri menolak usulan dua MYC pemprov adalah tidak adanya berkas dokumen pendukung pelaksaan proyek. Beberapa dokumen tersebut di antaranya kajian teknis, analisis dampak lingkungan, dampak sosial, status lahan, hingga detail engenering desain (DED).

"Hingga saat ini dokumennya belum ada, amdal, kajian teknis, status lahan, serta DED. Sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Dirinya menyebut, saat berkonsultasi dengan Kemendagri, dihadiri Ali Akbar Direktur pembinaan pemerintah daerah Kemendagri RI, serta pejabat di Dirjen Keuangan Daerah.

Mereka mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim yang mengusulkan MYC tanpa menyiapkan dokumen lebih awal.

"Mendagri mengatakan ketika sudah persetujuan, berkas dokumennya harus sudah lengkap. Seperti DED, gimana angka anggaran keluar kalau DED belum ada. Saat ini kesannya memaksakan proyek itu," tegasnya.

Bagaimana selanjutnya sikap dewan menyikapi usulan dua proyek MYC pemprov, Udin menegaskan pihaknya tidak dalam upaya menggagalkan rencana pembangunan infrastruktur. Hanya saja pihaknya meminta untuk melengkapi dokumen penunjang terlebih dahulu.

"Kami tetap pada pendirian. Kami tidak masalah dengan MYC, hanya saja dokumennya harus dilengkapi. Lengkapi dokumennya dulu, baru ada persetujuan," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait