Senin, 25 November 2024

Mengenal Sistem Noken pada Pemilu 2024 yang Ada di Pulau Papua

Rabu, 14 Februari 2024 19:30

POTRET - Masyarakat Kampung Tomisa sedang melakukan pengumutan suara sistem noken. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam Pemilu ada yang dikenal dengan Sistem noken yaitu pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua. Sistem ini berbeda dengan yang biasa dilakukan di mayoritas wilayah lain di Indonesia.

Noken sebenarnya nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.

Sistem noken berkaitan langsung dengan kepala adat atau suku. Tak lepas dari budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati kepala adat atau suku.

Selain itu, pemungutan suara pemilu tidak bisa dilakukan di semua wilayah pedalaman Papua, sehingga dilakukan secara kolektif menggunakan noken.

Dengan demikian, sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.

Mengutip bawaslu.go.id, ada dua jenis sistem noken yang diterapkan yaitu noken big man dan noken gantung.

Dalam sistem noken big man, penyaluran hak suara dipercayakan kepada ketua adat atau ketua kampung.

Warga bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan pilihan bersama, lalu ketua adat atau kampung yang menyalurkan ke TPS secara kolektif berdasarkan kesepakatan warga. Biasa diterapkan masyarakat di Pegunungan Tengah Papua.

Sistem ini pertama kali diberlakukan di Pemilu 2004 di 16 kabupaten yang berada di Provinsi Papua.

Sementara itu, sistem noken gantung hanya pengganti kotak suara yang sulit didistribusikan ke lokasi-lokasi tertentu.

Tiga faktor sistem noken dipakai yakni pertama karena faktor geografis. Jarak untuk mendistribusikan logistik pemilu terlalu sulit lantaran harus menembus medan terjal dan pedalaman.

Kedua, faktor SDM. Sebagian masyarakat di pegunungan belum memahami secara valid tentang maksud dan tujuan serta manfaat pemilu. Oleh karena itu, mereka perlu dituntun dan diarahkan melalui proses musyawarah bersama mengambil keputusan dalam memilih.

Faktor ketiga, sosial budaya. Secara sosial-budaya, masyarakat di pedalaman Papua menganut sistem politik tradisional yang dikenal dengan big man (orang besar). Pengambilan keputusan kerap dilakukan lewat musyawarah, lalu diresmikan oleh ketua adat.

Penggunaan sistem noken juga boleh dilakukan karena ada putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua.

Seiring waktu, kini sudah ada pemekaran provinsi baru di Pulau Papua. Ada beberapa wilayah yang dulu merupakan Provinsi Papua, kini sudah menjadi bagian dari provinsi baru.

Salah satunya adalah Papua Pegunungan yang kini menjadi provinsi beribukota di Jayawijaya. Dulu, sistem noken dipakai di beberapa daerah di Papua Pegunungan.

Di Provinsi Papua, sistem noken tidak akan dipakai lagi di Pemilu 2024 nanti. Hal itu diucapkan Ketua KPU Papua Steve Dumbon pada Juli 2023 lalu.

"Memang benar dalam Pemilu 2024 mendatang di wilayah Papua terdiri atas delapan kabupaten dan satu kota tidak ada yang menggunakan sistem noken," kata Dumbon.

Saat ini wilayah kerja KPU Papua membawahi kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Karena tidak menggunakan sistem noken maka setiap pemilih diharapkan pada saat pencoblosan beramai-ramai mendatangi TPS dan memilih calonnya," ujarnya.

Pada 14 Februari 2024

Pada Pemilu 2024 ini sejumlah wilayah di Pulau Papua ada yang menggunakan sistem Noken

Ada 11 wilayah di Papua Tengah dan satu wilayah di Papua Pegunungan, sehingga total ada 12 wilayah yang menggunakan sistem Noken.

Kabupaten di Papua yang menggunakan sistem Noken yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

(Redaksi)

 

 

Tag berita: