POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto tak percaya adanya penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ramai ditudingkan berbagai pihak.
Hadi Tjhajanto meminta dugaan tersebut harus dibuktikan, sebab isu penggelembungan suara untuk PSI itu masih bersifat asumsi.
"Nah itu kan harus dibuktikan. Dan masih diduga, kita asumsi masih (dugaan)," ujar Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Hadi menyarankan agar masyarakat melihat hasil resmi penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menko Polhukam mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan PSI masih bersifat spekulasi.
Menurutnya perlu menunggu hasil dari KPU sejauh mana perolehan suara yang dikantongi partai pimpinan putra bungsu Presiden Jokowi itu.
"Ya, kita lihat nanti hasil dari KPU saja ya, kan ini hanya spekulasi dulu. Dan berita-berita itu juga kita dengar, kita lihat nanti hasilnya dari KPU," ungkap Hadi Tjahjanto.
Kompak Bantah Kecurangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu kompak membantah adanya kecurangan dibalik meningkatnya perolehan suara PSI pada akhir pekan kemarin.
Komisioner KPU, Idham Holik mengakui aplikasi Sirekap memang berpeluang menampilkan kesalahan data.
Menurut Idham, Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR), sehingga potensi salah membaca foto formulir C-hasil dapat terjadi.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C.HASIL plano," kata Idham, Senin (4/3/2024).
Bawaslu juga membantah adanya penggelembungan suara untuk PSI di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengklaim, tudingan penggelembungan suara tersebut tidak terbukti berdasarkan verifikasi langsung yang dilakukan di lapangan.
"Ada beberapa yang kami verifikasi tidak terbukti. Kami verifikasi ke lapangan, misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial mediakan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," ungkap Bagja.
Senada dengan KPU Bagja menilai potensi kesalahan dapat terjadi dari pembacaan Sirekap terhadap formulir C-Hasil yang diunggah.
Iapun menegaskan, penghitungan suara yang dibacakan nantinya merupakan penghitungan yang dilakukan secara berjenjang.
Sejauh ini, kata Bagja, hasil dari formulir C Plano atau formulir hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di beberapa daerah menunjukkan hasil sama dengan formulir hasil di tingkat kecamatan atau D Plano.
"Untuk di Sukoharjo, kecamatan Gatak, terus kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi tidak benar," ujarnya.
(REDAKSI)