Sabtu, 23 November 2024

Miliki Wewenang, Polisi Disebut Ragu Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 22:28

POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang keraguan polisi untuk membubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan aparat kepolisian dan Satpol PP sering kali ragu membubarkan kampanye Pilkada 2020 paslon petahana yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Padahal, kata Abhan, hal itu telah diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu dan aparat penegak hukum berwenang membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan setelah memberi peringatan satu jam sebelumnya.

"Di daerah-daerah tertentu yang ada petahana, aparat penegak hukum kepolisian, Satpol PP ini terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi, meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah," kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10).

Abhan menyampaikan Bawaslu beberapa kali telah memutuskan untuk membubarkan kampanye.

Namun kepolisian dan Satpol PP malah saling melempar tanggung jawab.

Sering kali akhirnya Bawaslu sendiri yang melakukan pembubaran.

Padahal menurutnya, Bawaslu kekurangan sumber daya manusia untuk menangani hal tersebut.

Selain itu, Abhan mengingatkan kerumunan saat kampanye bukan hanya melanggar aturan pilkada.

Namun, ada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan maklumat Kapolri nomor Mak/3/IX/2020 yang mengatur penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.

"Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara Bawaslu saja, tentu kami tidak akan bisa mampu dan menghadapi begitu banyak kerumunan massa," ujarnya.

PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur sejumlah sanksi dalam lima pasal. Sanksi bervariasi mulai dari teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi.

Namun tak ada sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan virus corona.

Padahal pemerintah melalui Satgas Covid-19 hingga DPR sepakat perlu ada sanksi tegas.

Pilkada Serentak 2020 tetap digelar, meski pandemi Covid-19 kian memburuk di Indonesia.

Pemerintah, KPU, dan DPR menetapkan pilkada digelar pada 9 Desember 2020.

Sejak 23 September, pilkada masuk masa kampanye.

Bawaslu mencatat 9.189 kampanye tatap muka.

Sebanyak 256 di antaranya berujung pelanggaran protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu Sebut Polisi Ragu Bubarkan Kampanye Salahi Aturan"

Tag berita:
Berita terkait