Sabtu, 18 Januari 2025

Berita Nasional

Mulai Berlaku 2025, Airlangga Sebut Transaksi Qris dan E-Toll Tak Kena PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 13:52

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

POLITIKAL.ID - Pemerintah akan mulai memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Belakangan ini ramai dibahas soal Uang Elektronik Dikenai PPN 12 persen. Namun hal ini kemudian dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, pembayaran melalui QRIS, uang elektronik seperti e-money hingga kartu debit tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Dalam implementasinya, kata Airlangga, QRIS dapat digunakan di negara ASEAN. 

Hal itu disampaikan Airlangga saat Launching EPIC Sale APRINDO di kawasan Alam Sutera, Tangerang (22/12).

"Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga dilansir dari CNNIndonesia.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan e-Toll juga tidak dikenakan PPN.

"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.

Airlangga sebelumnya mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang akan terdampak PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12 persen ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

(*)

Tag berita:
Berita terkait