POLITIKAL.ID - Sekretariat Nasional Forum Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rangkap jabatan tersebut ternyata puluhan pejabat Kemenkeu dari eselon I dan II yang terdeteksi rangkap jabatan, baik di swasta, lembaga, BUMN, hingga anak Perusahaan BUMN.
Fokus jabatan itu dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja Kemenkeu maupun perusahaan pelat merah.
Rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga.
Pada 2023, Fitra melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.
"UU pelayanan publim secara tegas mengatar larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan yang publik, dalam hal ini termasuk juga ASN" tulis Seknas Fitra dalam risetnya, Selasa (7/3).
Fitra menilai, Kemenkeu perlu mengevaluasi adanya pejabat yang merangkap jabatan, karena telah melanggar regulasi.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," ujar Tim Data dan Riset Fitra Gurnadi Ridwan, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Meski terdapat Peraturan Menteri BUMN yang memperbolehkan rangkap jabatan Komasaris BUMN, tetapi peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Hal ini mengacu pada pada konsep hierarki perundang-undangan sesuai asas lex superior derogate legi inferiori.
Berdasarkan asas tersebut, maka Peraturan Menteri BUMN yang mengizinkan rangkap jabatan harusnya tidak berlaku lagi.
Jika tetap dipertahankan, hal ini jutru akan memicu ketidakpastian hukum.
Untuk itu, Fitra berharap agar Menteri BUMN Erick Thohir mengkaji temuan ini.
Pasalnya, rangkap jabatan di jajaran Kemenkeu tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas dan negara karena tidak adanya kompetensi untuk menongkrak kinerja BUMN.
Fitra juga meminta agar Menteri BUMN mencabut regulasi yang menciptakan ketidakastian dalam pelarangan rangkap jabatan.
Untuk Menteri Keuangan, Fitra berharap agar segera menetapkan status ASN rangkap jabatan tersebut, karena telah mendapatkan gaji ganda.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan semangat Kementerian Keuangan untuk menjaga kualitas belanja publik.
"Sehingga, pegawai Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," katanya lagi.
Menteri Keuangan juga bisa memberikan sanksi administratif ringan hingga berat kepada ASN yang merangkap jabatan di BUMN
Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di perusahaan BUMN:
- Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan | Komisari PLN
- Heru Pambudi: Sekretaris Jenderal | Komisari Pertamina
- Isa rachmatarwata: Direktur Jenderal Anggaran | Komisari PT Telkom
- Suryo Utomo: Direktur Jenderal Pajak | Komisari PT SMI
- Askolani: Direktur Bea dan Cukai | Komisaris BNI
- Rionald Silaban: Direktur Kekayaan Negara | Komisaris Bank Mandiri
- Astera Primanto Bhakti: Direktur Jenderal Perbendaharaan | komisaris PT Semen Indonesia Grup
- Luky Alfirman: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan | Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN)
- Awan Nurmawan Nuh: Inspektur Jenderal Kemenkeu | Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur
- Febrio Nathan Kacaribu: Kepala Badan Kebijakan Fiskal | Komisaris PT Pupuk Indonesia
- Andin Hadiyanto: Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | Komisaris Bank Tabungan Negara
- Sudarto: Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi | Komisaris Pegadaian
- Suminto: Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko | Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank Nufransa
- Wira Sakti: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak | Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial
- Yon Arsal: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak | Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Made Arya Wijaya: Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara | Komisaris PT Biofarma
- Rina Widiyani Wahyuningdyah: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan | Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF
- R. Wiwin Istanti: Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan | Komisaris PTPN 7
- Ari Wahyuni: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan | Komisaris Jamkrindo
- Arief Wibisono: Kepala Biro Hukum | Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)
- Tio Serepina Siahaan: Kepala Biro Advokasi | Komisaris Utama PT Geodipa Energi
- Rukijo: Kepala Biro Sumber Daya Manusia | Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)
- Sugeng Wardoyo: Kepala Biro Umum | Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
- Hidayat Amir: Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan | Komisaris PT Angkasa Pura I
- Agung Kuswandono: Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara | Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia
- Rofyanto Kurniawan: Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | Komisaris PT ASABRI
- Chalimah Pujihastuti: Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman | Komisaris PT POS
- Dedy Syarif Usman: Sekretaris DJKN | Komisaris PT Waskita Karya TBK
- Encep Sudarwan: Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) | Komisaris Askrindo
- Dwi Pudjiastuti Handayani: Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara | Komisaris Indonesia Re
- Wawan Sunarjo: Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga | Komisaris PT Surveyor Indonesia
- Lisbon Sirait: Direktur Sistem Penganggaran | Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM
- Sudarso: Inspektur V | Komisaris PT Barata Indonesia
- Meirijal Nur: Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan | Komisaris Indosat
- Joko Prihanto: Direktur Lelang | Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)
- Mariatul Aini: Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
- Bhimantara Widyajala: Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer | Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance
- Heri Setiawan: Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara | Komisaris PT Geodipa energi
- Adi Budiarso: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) | Komisaris PT SUCOFINDO
Hal ini dikritik mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, memberikan kritik terhadap rangkap jabatan pejabat Kemenkeu. Menurut persoalan terletak pada gaji dobel yang diterima pejabat tersebut.
"Yang masalah adalah gaji dobel dibungkus rangkap jabatan. Menurut saya justru harus rangkap jabatan, hanya pegawai pemerintah yang berhak mewakili sah pemegang saham" kata Said kepada Kumparan Selasa (7/3).
Mantan Stafsus Menteri ESDM itu menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebaiknya ada aturan batas pendapatan pejabat yang rangkap jabatan untuk beragam pendapatan ini baik berupa gaji, honor maupun tukin.
"Jangan melarang selama tidak ada ketimpangan pendapatan. Sebaiknya diberi maksimum penerimaan seorang pejabat dan penghasilan dari berbagai tempat," imbuhnya.
(Redaksi)