Jumat, 31 Januari 2025

Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut Misterius

POTRET - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten. /Foto: Detikcom

POLITIKAL.ID -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Tindakan ini diambil sebagai akibat dari temuan kasus misterius mengenai pagar laut sepanjang 30 km di wilayah Tangerang, yang melibatkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diduga melanggar prosedur.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa keputusan pencopotan pejabat tersebut dilakukan setelah melalui proses audit investigatif internal di kementerian. Ia menegaskan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat dan juga kepada dua pegawai lainnya yang terkait dengan proses tersebut,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meski Nusron tidak merinci identitas lengkap dari pejabat yang dicopot, ia mengungkapkan inisial pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Mereka antara lain JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), dan ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).

Selain itu, terdapat nama-nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Selain sanksi terhadap pejabat Kantah Tangerang, Nusron juga memberikan sanksi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran dan survei terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM atas lahan pagar laut tersebut.

Kantor jasa survei tersebut terpaksa menerima pencabutan lisensi karena mereka yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran tanah yang bermasalah ini.

Kasus pagar laut yang membentang di Tangerang ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Nusron menjelaskan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat HGB, namun ia menekankan bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengalami cacat prosedur. Total ada 263 bidang tanah yang terdaftar di atas pagar laut tersebut.

  • 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur.
  • 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
  • 9 bidang memiliki sertifikat HGB atas nama perseorangan.
  • 17 bidang memiliki sertifikat SHM

Meskipun sejumlah sertifikat sudah terdaftar, Nusron menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan dengan prosedur yang salah, yang kemudian mengarah pada penindakan tegas terhadap para pejabat yang bertanggung jawab.

(Redaksi) 

Tag berita: