SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Dua kasus yang dihentikan Ombudsman Perwakilan Kaltim terkait dugaan maladministrasi penyidik Polresta Samarinda yang dilaporkan masyarakat akan diperiksa Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI dr Laode Ida mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ombudsman perwakilan Kaltim untuk melihat duduk perkara.
“Karena kami belum melihat duduk perkara aduannya masyarakat yang dihentikan Ombudsman Kaltim. Jadi kami harus koordinasi dulu Ombudsman Kaltim,” ungkap Laode saat dihubungi media, Kamis (10/9/2020).
Disinggung soal surat penghentian kasus tersebut mewakili lembaga atau oknum, Laode menyebut harus mengkonfirmasi Ombudsman Kaltim terdahulu untuk melihat duduk perkara.
Selain itu, Laode juga meminta kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan Ombudsman perwakilan silahkan mengajukan laporan ke Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang dilakukan Permahi mengirim aduan ke kami sudah benar. Tapi sampai saat ini belum laporan ke saya. Kalau aduan itu sudah masuk kami akan plenokan untuk tahu duduk perkara,” terang dia.
“Kalau surat mereka (Permahi) sudah kirim ke kami, berarti mungkin masih dibagian aduan. Saya belum terima. Kalau kami terima kasih kami proses,” sambung dia.
Sebelumnya, LKBH Permahi mengirim surat aduan kepada Ombudsman RI terkait penghentian aduan masyarakat yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kaltim.
Dua surat Ombudsman Kaltim nomor PM-38/PW21.12/0125.2018/V/2019 dengan nomor PM-044/PW21-04/00106.2018/V/2019, bagi Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim, bertentangan dengan keputusan PTUN nomor 19/G/2017/PTUN.SMD dan putusan judex factie nomor 64/PDT/PT SMR.
Rahim menilai sikap Ombudsman perwakilan Kaltim yang menutup laporan dugaan maladministrasi penyidik Polres tabrak aturan.
Sebab, laporan terkait maladminitrasi, bagi Rahim, telah jelas dilakukan penyidik Polresta Samarinda dalam memproses laporan masyarakat.
“Laporan yang masuk ke Ombusman Kaltim bahkan sejak 2 tahun. Tapi Ombudsman Kaltim justru terkesan memihak dengan menghentikan laporan masyarakat tersebut,” tegas dia saat memberi keterangan pers di cafe mawar, Senin (7/9/2020).
“Dampaknya secara luas terhadap hak warga negara yang terabaikan, sebagai misalnya, Acmad AR AMJ yang kini sedang di penjara. Bagi kami dia telah dikriminalisasi,” tegas dia.
Rahim menambahkan pihaknya bersama masyarakat telah melayangkan surat terbuka kepada Ombudsman RI melapor kejadian tersebut dan meminta sikap tegas Ombudsman RI.
“Kami minta klarifikasi apakah perbuatan kepala Ombudsman Kaltim dan tim kerjanya yang menghentikan laporan masyarakat itu mewakili lembaga atau oknum,” tanya Rahim.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto mengatakan surat penghentian kasus tersebut perlu dicek. Jika benar berasal dari Ombudsman Kaltim maka ada tertera tanda tangannya.
“Mungkin bisa diklarifikasikan, karena ada beberapa kali juga mengaku Ombudsman. Tapi jika surat itu benar tanda tangan saya maka mewakili Ombudsman perwakilan Kaltim. Kalau bukan tanda tangan saya berarti bukan ombudsman Kaltim,” ungkap dia.
Soal surat terbuka warga bersama Permahi, Kusharyanto mengaku sudah menerima surat tersebut. Namun dia tak ingin menanggapi karena bersifat surat terbuka.
“Surat terbuka itu sudah kami terima, tetapi kami tidak membalas surat terbuka, kalau ada somasi, itu kan bukan tetapi kalau meminta keterangan lanjutan atau meminta kejelasan itu bisa kami tanggapi,” tutur dia.
“Karena begini, kalau prosedurnya di kami itu kalau memang ada komplain boleh datang ke kantor kami untuk menyampaikan komplainya meminta kejelasan, atau surat ditujukan ke kami secara khusus,” jelas dia.
“Nah kemarin itu kami sudah mau mengecek, benar enggak itu 21 laporan masuk ke Ombudsman semua. Saya mau cek dulu apakah benar, jumlahnya itu 21 atau ada beberapa, karena kemudian kalau digabung itu susah karena memang Ombudsman itu menanganinya kasus by kasus karena setiap kasus hasilnya bisa jadi berbeda beda sesuai dengan kondisinya,” sambung dia.
“Kalau memang tidak puas pun terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Kaltim, bisa komplain, kami secara terbuka juga menerima komplain kalau memang dirasa ada perwakilan yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bisa juga komplain ke pusat (ombudsman RI),” tambah dia.